Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayang-bayang Kejahatan di Balik Rutan KPK...

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendapat sorotan publik lantaran adanya indikasi pelanggaran di balik rumah tahanan (rutan) KPK.

Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, ada dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Tak tanggung-tanggung, potensi pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar dan berlangsung sejak periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

Menurut Albertina, jumlah itu masih perhitungan sementara dan berpeluang nilainya bertambah.

"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," ujar Albertina Ho, dikutip dari Kompas.com (21/6/2023).

"Untuk memasukkan duit butuh duit"

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, dugaan pungli di Rutan KPK diyakini berkaitan dengan penyelundupan uang dan alat komunikasi.

Sebab, rutan merupakan tempat yang terbatas, baik dalam hal komunikasi dan penggunaan uang. 

Selain itu, para tersangka korupsi juga dilarang memegang uang dalam rutan.

Oleh karena itu, beberapa tahanan diduga menyelundupkan uang untuk mendapat fasilitas yang dilarang di dalam rutan.

"Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Kemudian, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (21/6/2023).

Terungkap saat kasus etik pelecehan

Kasus dugaan pungli ini baru terungkap ketika Dewas KPK menggelar proses etik atas dugaan pelecekan seksual yang dilakukan oleh petugas kepada istri tahanan.

"Ya (kasus pungli terungkap) saat proses etik kasus pelecehan," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (23/6/2023).

Albertina Ho juga menyebut pihaknya menerima laporan dugaan pelecehan seksual. Pihaknya menuturkan, kasus pelecehan itu sudah disidangkan dan diputus dalam sidang yang digelar terbuka.


Siasat pungli

Nurul Ghufron mengatakan, uang hasil dugaan pungli itu diduga itu disamarkan dengan menggunakan beberapa lapis transaksi.

Artinya, uang itu tidak langsung mengalir ke rekening oknum pegawai KPK.

"Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer," jelas dia.

Pihaknya pun telah merotasi para pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini agar bisa fokus menjalani penegakan hukum, etik, dan disiplin.

KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus ini.

Ironi KPK

Kasus pungli ini juga turut menyita perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Di sela-sela acara Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023), Mahfud menyebut pungli rutan KPK merupakan sebuah ironi.

"Ironi, kan bukan hanya di KPK, pengadilan (juga)," kata Mahfud, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (25/6/2023).

Karena itu, pihaknya meminta agar KPK menangani dan memproses hukum kasus tersebut.

"Harus ditangani karena itu lembaga-lembaga. Kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ujarnya.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Icha Rastika, Novianti Setuningsih, Dani Prabowo)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/26/130000365/bayang-bayang-kejahatan-di-balik-rutan-kpk-

Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke