Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idul Adha 2023, PBNU Paparkan Kemungkinan Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria

Kompas.com - 18/06/2023, 08:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memaparkan posisi hilal pada 29 Zulkaidah 1444 H untuk penetapan Idul Adha 2023.

Seperti diketahui, penentuan Idul Adha 2023 akan dilakukan seiring dengan penetapan awal Zulhijah 1444 H.

Menilik kalender hijriah NU, 29 Zulkaidah atau bulan sebelum Zulhijah bertepatan dengan hari ini, Minggu, 18 Juni 2023.

Artinya, hilal atau bulan sabit penentuan pergantian dari Zulkaidah ke Zulhijah akan diamati pada hari ini.

Lantas, berapa perkiraan posisi hilal tersebut?

Baca juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah


Kriteria hilal PBNU

Salah satu organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, NU, menggunakan rukyah hilal sebagai penentuan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

Berdasarkan lembaran Informasi Hilal Awal Zulhijah 2023 yang ditandatangani Ketua Lembaga Falakiyah PBNU Sirril Wafa, NU memegang kriteria hilal berupa:

  • Tinggi hilal minimal 3 derajat
  • Elongasi minimal 6,4 derajat.

Kriteria tersebut juga merupakan kriteria baru MABIMS yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

"Penentuan awal bulan Hijriah yang dipedomani Nahdlatul Ulama adalah berdasarkan rukyah hilal sebagai ibadah yang bersifat fardu kifayah," tulis keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).

Adapun merujuk keputusan musyawarah nasional alim ulama NU dan muktamar NU sejak 1954 hingga 2021, terdapat beberapa ketentuan terkait penentuan awal bulan Hijriah, yakni:

  • Apabila hilal berada di bawah ufuk berdasarkan minimal lima metode falak yang qath’iy, maka rukyah hilal tidak bersifat fardu kifayah dan keputusannya adalah istikmal (menggenapkan bulan menjadi 30 hari).
  • Apabila hilal terukyah bil fi’'i (melihat hilal dengan mata) dan posisinya telah melebihi kriteria berdasarkan minimal lima metode falak yang qath’iy, maka kesaksian diterima dan berlaku isbat.
  • Seperti poin kedua, tetapi apabila hilal tidak terukyah bil fi’li (tidak dapat dilihat dengan mata) maka berlaku istikmal.
  • Apabila posisi hilal telah tinggi berdasarkan minimal lima metode falak, tetapi tidak terukyah sementara bulan Hijriah berikutnya berpotensi terpotong menjadi tinggal 28 hari apabila terjadi istikmal, maka berlaku nafyul ikmal (peniadaan istikmal).

Baca juga: Rincian Harga Sapi dan Kambing Kurban 2023

Posisi hilal pada Minggu, 18 Juni 2023

Lembaga Falakiyah PBNU telah melakukan perhitungan ilmu falak terhadap hilal awal Zulhijah 1444 H untuk menentukan kapan Idul Adha 2023.

Menggunakan metode falak atau hisab khas NU, perhitungan ditujukan untuk Minggu, 18 Juni 2023 atau bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1444 H.

Pada hari itu, tinggi hilal di Indonesia bervariasi, antara 0 derajat 04 menit hingga 2 derajat 16 menit.

Elongasi hilal di Indonesia juga bervariasi, yakni antara 4 derajat 33 menit hingga 5 derajat 29 menit.

Sementara di Gedung PBNU yang terletak di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, perhitungan membuahkan hasil berupa:

  • Ijtima haqiqy (konjungsi Bulan-Matahari geosentrik): Minggu, 18 Juni 2023 pukul 11.37.22 WIB
  • Tinggi hilal: + 0 derajat 59 menit 25 detik
  • Letak Matahari terbenam: 23 derajat 28 menit 23 detik utara titik barat
  • Letak hilal: 28 derajat 06 menit 34 detik utara titik barat
  • Kedudukan hilal: 4 derajat 38 menit 10 detik utara Matahari
  • Keadaan hilal: miring ke utara
  • Elongasi: 5 derajat 08 menit 27 detik
  • Lama hilal: 7 menit 07 detik.

Baca juga: Diusulkan Jadi Dua Hari, Cek Hari Libur Idul Adha 2023

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com