Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idul Adha 2023, PBNU Paparkan Kemungkinan Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria

Kompas.com - 18/06/2023, 08:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memaparkan posisi hilal pada 29 Zulkaidah 1444 H untuk penetapan Idul Adha 2023.

Seperti diketahui, penentuan Idul Adha 2023 akan dilakukan seiring dengan penetapan awal Zulhijah 1444 H.

Menilik kalender hijriah NU, 29 Zulkaidah atau bulan sebelum Zulhijah bertepatan dengan hari ini, Minggu, 18 Juni 2023.

Artinya, hilal atau bulan sabit penentuan pergantian dari Zulkaidah ke Zulhijah akan diamati pada hari ini.

Lantas, berapa perkiraan posisi hilal tersebut?

Baca juga: Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Ini Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah


Kriteria hilal PBNU

Salah satu organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, NU, menggunakan rukyah hilal sebagai penentuan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

Berdasarkan lembaran Informasi Hilal Awal Zulhijah 2023 yang ditandatangani Ketua Lembaga Falakiyah PBNU Sirril Wafa, NU memegang kriteria hilal berupa:

  • Tinggi hilal minimal 3 derajat
  • Elongasi minimal 6,4 derajat.

Kriteria tersebut juga merupakan kriteria baru MABIMS yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

"Penentuan awal bulan Hijriah yang dipedomani Nahdlatul Ulama adalah berdasarkan rukyah hilal sebagai ibadah yang bersifat fardu kifayah," tulis keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).

Adapun merujuk keputusan musyawarah nasional alim ulama NU dan muktamar NU sejak 1954 hingga 2021, terdapat beberapa ketentuan terkait penentuan awal bulan Hijriah, yakni:

  • Apabila hilal berada di bawah ufuk berdasarkan minimal lima metode falak yang qath’iy, maka rukyah hilal tidak bersifat fardu kifayah dan keputusannya adalah istikmal (menggenapkan bulan menjadi 30 hari).
  • Apabila hilal terukyah bil fi’'i (melihat hilal dengan mata) dan posisinya telah melebihi kriteria berdasarkan minimal lima metode falak yang qath’iy, maka kesaksian diterima dan berlaku isbat.
  • Seperti poin kedua, tetapi apabila hilal tidak terukyah bil fi’li (tidak dapat dilihat dengan mata) maka berlaku istikmal.
  • Apabila posisi hilal telah tinggi berdasarkan minimal lima metode falak, tetapi tidak terukyah sementara bulan Hijriah berikutnya berpotensi terpotong menjadi tinggal 28 hari apabila terjadi istikmal, maka berlaku nafyul ikmal (peniadaan istikmal).

Baca juga: Rincian Harga Sapi dan Kambing Kurban 2023

Posisi hilal pada Minggu, 18 Juni 2023

Lembaga Falakiyah PBNU telah melakukan perhitungan ilmu falak terhadap hilal awal Zulhijah 1444 H untuk menentukan kapan Idul Adha 2023.

Menggunakan metode falak atau hisab khas NU, perhitungan ditujukan untuk Minggu, 18 Juni 2023 atau bertepatan dengan 29 Zulkaidah 1444 H.

Pada hari itu, tinggi hilal di Indonesia bervariasi, antara 0 derajat 04 menit hingga 2 derajat 16 menit.

Elongasi hilal di Indonesia juga bervariasi, yakni antara 4 derajat 33 menit hingga 5 derajat 29 menit.

Sementara di Gedung PBNU yang terletak di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, perhitungan membuahkan hasil berupa:

  • Ijtima haqiqy (konjungsi Bulan-Matahari geosentrik): Minggu, 18 Juni 2023 pukul 11.37.22 WIB
  • Tinggi hilal: + 0 derajat 59 menit 25 detik
  • Letak Matahari terbenam: 23 derajat 28 menit 23 detik utara titik barat
  • Letak hilal: 28 derajat 06 menit 34 detik utara titik barat
  • Kedudukan hilal: 4 derajat 38 menit 10 detik utara Matahari
  • Keadaan hilal: miring ke utara
  • Elongasi: 5 derajat 08 menit 27 detik
  • Lama hilal: 7 menit 07 detik.

Baca juga: Diusulkan Jadi Dua Hari, Cek Hari Libur Idul Adha 2023

Halaman:

Terkini Lainnya

Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Tren
Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com