Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Oknum Guru Ngaji di Bandung yang Diduga Cabuli Belasan Muridnya

Kompas.com - 28/05/2023, 10:29 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Oknum guru ngaji berinisial AR di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga telah melakukan tindak asusila dengan mencabuli belasan muridnya yang masih berada di bawah umur.

Menurut Kepala Desa setempat Supriatna, usia korban rata-rata mulai dari 6-14 tahun.

Pelaku diduga melakukan aksinya di sejumlah tempat, salah satunya di rumah AR, yang disebutkan dibuatkan oleh RW setempat.

Baca juga: Saat Banyak Sekolah di Jepang Tutup akibat Resesi Seks...

Berikut ini beberapa fakta terkait kasus oknum guru ngaji yang mencabuli belasan muridnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat:


1. Sudah menjadi guru ngaji selama 5 tahun

Supriatna mengungkapkan bahwa AR telah menjadi guru ngaji di lingkungan setempat sejak 5 tahun yang lalu.

"Sudah mengajar sekitar 5 sampai 6 tahunan di sini. Kegiatannya menjadi guru ngaji dan Panwas desa," ucapnya.

Selain itu, Supriatna juga mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya itu di berbagai lokasi, seperti di rumah yang dibuatkan oleh RW atau saat mengajar ngaji anak-anak.

Ia menjelaskan, alasan pengurus setempat membuatkan rumah untuk AR lantaran merasa kasian sekaligus ingin membuat anak-anak yang mengaji merasa nyaman.

"Kalau informasi dari warga dilakukannya ada di rumah, ada juga sambil ngajar. Kaya ciuman, pegang-pegang," ungkapnya.

Baca juga: Kepala BKKBN Bantah Indonesia Alami Resesi Seks, Apa Alasannya?

2. Korban bertambah menjadi 13 orang

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, korban pencabulan oleh oknum guru ngaji di Cilengkrang bertambah, yang sebelumnya adalah 12 orang kini menjadi menjadi 13 orang.

"Iya, yang di Cilengkrang itu korbanya bertambah menjadi 13 orang," katanya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/5/2023).

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa korban AR adalah murid ngajinya yang rata-rata berusia 6 sampai 14 tahun.

Baca juga: Darurat Pendidikan Seksual di Indonesia

3. Salah satu korban telah dinikahi pelaku

Ilustrasi pelecehan seksual.HUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV Ilustrasi pelecehan seksual.

Kusworo menyampaikan, salah satu korban AR sempat dinikahkan oleh pengurus RW setempat.

Korban yang dinikahkan itu berusia 14 tahun dan sedang dalam kondisi hamil.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com