Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik WNI Korban TPPO di Myamar, Disekap di Daerah Konflik dan Berhasil Dibebaskan

Kompas.com - 07/05/2023, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar menemui titik terang.

Pemerintah Indonesia berhasil mengevakuasi para korban yang disekap dan disiksa di Myawaddy, daerah konflik di Myanmar, Sabtu (6/5/2023).

Evakuasi itu dilakukan setelah KBRI Yangon bekerja sama dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke Myawaddy.

Sebelumnya, keberadaan 20 WNI itu diketahui usai video mereka meminta pertolongan Presiden Joko Widodo viral di media sosial.

Baca juga: Beredar Video Puluhan WNI di Myanmar Meminta Dipulangkan, Disebut Korban Perdagangan Orang

Berikut kilas balik penyekapan 20 WNI di Myanmar:

1. Berangkat kerja ke Thailand

Awalnya, 20 WNI tersebut diberangkatkan dari Indonesia ke Thailand pada Oktober-November 2022.

Mereka dijanjikan bekerja di perusahaan bursa saham Thailand dengan gaji Rp 8-10 juta per bulan.

Diberitakan KompasTV, sesampainya di Thailand, para WNI itu justru diselundupkan ke Myanmar. Mereka berangkat naik kapal dan dikawal.

Para korban dikawal dua orang dari Bangkok ke perbatasan Thailand-Myanmar, lalu dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer pada 31 Maret 2023.

Baca juga: Fakta Penyekapan WNI di Myanmar: Dijanjikan Gaji Rp 10 Juta Per Bulan, Dipaksa Kerja 17 Jam Sehari


2. Dipaksa kerja 17 jam

Di Myanmar, para korban disekap dan dipaksa bekerja dari pukul 8 malam hingga 1 siang dan tidak dibayar.

Mereka dipaksa mencari sasaran untuk ditipu melalui modus situs web atau aplikasi kripto. Ponsel mereka juga disita oleh perusahaan.

Dalam penyekapan itu, terdapat beberapa orang bersenjata dan berseragam militer yang berjaga-jaga.

Baca juga: Puluhan WNI Korban TPPO yang Disekap di Daerah Konflik Bersenjata di Myanmar Dibebaskan

3. Alami hukuman fisik

Para WNI mengaku mengalami hukuman fisik, mulai dari push up, lari keliling, dipukuli, hingga disetrum.

Beberapa korban melaporkan mengalami kekerasan seksual.

Mereka yang meminta dipulangkan harus membayar denda sebesar 75.000 yuan China atau Rp 160,6 juta.

Baca juga: Ketika TKI Asal Indramayu Minta Bantuan Jokowi Pulang ke Tanah Air...

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com