Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?

Kompas.com - 14/04/2023, 16:10 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya beredar di media sosial.

Surat bertanggal 11 April 2023 itu ditujukan untuk pimpinan satuan kerja di kantor pusat Ditjen Yankes dan pimpinan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Yankes.

Salah satu poin dari surat tersebut adalah melarang ASN Kemenkes untuk membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di forum resmi.

"Menkes melarang ASN kemenkes bahas soal UU kesehatan di luar forum resmi," tulis akun ini dalam unggahannya.

Baca juga: Ramai soal Pekerja Outsourcing Tidak Mendapatkan THR, Ini Kata Kemnaker

Lantas, apa isinya dan bagaimana penjelasan Kemenkes?

Penjelasan Kemenkes

Ketua Tim Informasi dan Hubungan Masyarakat Ditjen Yankes Haidar Istiqlal membenarkan adanya surat tersebut.

"Benar, itu dari Ditjen Yankes yang ditujukan untuk Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Yankes, sebagaimana yang ada dalam isi surat," kata Haidar saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Surat tersebut memiliki lima poin imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkes dan pegawai badan layanan umum (BLU) terkait dengan adanya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Baca juga: Tuai Kritik, Kemenkes Revisi Gaji Dokter Internship 2023, Berapa Besarannya?


Lima poin isi surat 

Pertama, ASN Kemenkes pada kantor pusat dan UPT serta pegawai BLU pada UPT Ditjen Yankes untuk mendukung dan berpartisipasi dalam proses sosialisasi positif RUU Kesehatan.

Kedua, ASN Kemenkes tidak diperkenankan membahas RUU Kesehatan di luar forum resmi atau ikut menandatangani atau memberi saran melalui institusi atau organisasi di luar Kemenkes.

Pasalnya, hal tersebut rawan disalahgunakan oleh organisasi atau institusi lain sehingga seolah-olah berseberangan sikap dengan Kemenkes.

Baca juga: WHO Lakukan Rapat Terkait Virus Marburg, Apa Itu?

Ketiga, pimpinan satuan kerja atau UPT serta ASN dan pegawai BLU di lingkungan Yankes wajib mematuhi hal-hal tersebut.

Keempat, pimpinan satuan kerja atau UPT wajib mengawaji seluruh ASN atau pegawai BLU di lingkungan kerjanya.

Selain itu, mereka juga harus mendukung sikap Kemenkes sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kementerian.

Kelima, ketidakpatuhan terhadap hal-hal di atas akan dilakukan pembinaan secara administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Kemenkes Buka Suara soal Pengobatan Tradisional Ida Dayak

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com