Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 5 Hari, Masuk Pukul 07.30

Kompas.com - 14/04/2023, 13:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan itu, jam kerja pegawai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan ASN mengalami penambahan dalam satu minggu.

Pada Pasal 3 menyatakan, hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Aturan tersebut tidak lagi menyebutkan adanya jam kerja instansi pemerintah atau ASN sebanyak enam hari.

Jumlah jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN kini akan bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan.

Angka tersebut tidak termasuk jam istrihat, seperti bunyi Pasal 4.

Dengan demikian, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020


Jam kerja ASN selama Ramadhan

Sementara jam kerja ASN selama Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat dan dimulai pada pukul 08.00 zona setempat.

Adapun rincian jam istirahat yang dimaksud adalah 90 menit pada Jumat dan 60 menit selain Jumat.

Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan tersebut, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Baca juga: Viral Video Diduga Ormas Tenteng Senjata, Ini Penjelasan Kokam

Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASNKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Pada Pasal 6 disebutkan, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kenijakan yang disesuaikan dengan Undang-Undang.

Selain itu, hari dan kerja tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pada saat Perpres ini berlaku, instansi pemerintah yang terkena aturan ini dan menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam satu pekan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diuNdangkan.

Baca juga: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta Kapan?

Pegawai ASN juga dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, seperti bunyi Pasal 8.

Pelaksanaan tugas dinas secara fleksibel ini meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu.

ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja, wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com