Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 5 Hari, Masuk Pukul 07.30

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan itu, jam kerja pegawai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan ASN mengalami penambahan dalam satu minggu.

Pada Pasal 3 menyatakan, hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Aturan tersebut tidak lagi menyebutkan adanya jam kerja instansi pemerintah atau ASN sebanyak enam hari.

Jumlah jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN kini akan bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan.

Angka tersebut tidak termasuk jam istrihat, seperti bunyi Pasal 4.

Dengan demikian, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.

Jam kerja ASN selama Ramadhan

Sementara jam kerja ASN selama Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat dan dimulai pada pukul 08.00 zona setempat.

Adapun rincian jam istirahat yang dimaksud adalah 90 menit pada Jumat dan 60 menit selain Jumat.

Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan tersebut, dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Pada Pasal 6 disebutkan, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kenijakan yang disesuaikan dengan Undang-Undang.

Selain itu, hari dan kerja tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pada saat Perpres ini berlaku, instansi pemerintah yang terkena aturan ini dan menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam satu pekan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diuNdangkan.

Pegawai ASN juga dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, seperti bunyi Pasal 8.

Pelaksanaan tugas dinas secara fleksibel ini meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu.

ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja, wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapat hak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/14/130557865/aturan-baru-asn-cuma-kerja-5-hari-masuk-pukul-0730

Terkini Lainnya

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke