Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Dugaan Istri Rafael Alun Tidak Punya NIK, Dirjen Dukcapil Buka Suara

Kompas.com - 12/04/2023, 13:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan gratifikasi eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih menuai perhatian warganet.

Salah satu yang menjadi perbincangan warganet, yakni dugaan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Informasi tersebut turut diunggah oleh akun Twitter ini, pada Selasa (11/4/2023).

"Istri Rafael Alun tak punya NIK. Artinya dia stateless atau warga negara asing. Perlu diusut karena mungkin dia tak sendiri. Ingat kasus warga negara Amerika yang sempat diangkat menjadi menteri ESDM!" tulis akun tersebut.

Twit serupa juga dibuat oleh warganet ini pada Rabu (12/4/2023).

"The latest : istri Rafael tidak punya NIK. Ada juga yang punya 3 identitas. Nama di ijazah, KTP/akta kelahiran dan sertifikat (SHM) semuanya beda," kata warganet.

Lantas, bagaimana tanggapan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terkait masalah ini?

Baca juga: Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Belum Diusut, Pakar: KPK Kurang Pede


Dirjen Dukcapil sebut istri Rafael punya NIK

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengungkapkan, istri Rafael Alun tercatat memiliki NIK.

Hal tersebut, menurut dia, terdapat di dalam data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan alias SIAK milik Ditjen Dukcapil.

"Berdasarkan data di SIAK, istri Rafael Alun Trisambodo atas nama Ernie Meike Torondek memiliki NIK," kata Teguh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Sementara itu, berkenaan dengan dugaan satu orang memiliki dua NIK berbeda, Teguh pun turut memberikan tanggapan.

Dia menyampaikan, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah salah satu dari NIK tersebut sudah terintegrasi KTP elektronik (KTP-el) atau belum.

"NIK yang ber-KTP elektronik sudah bisa dipastikan tunggal dan aktif untuk diidentifikasi dalam layanan publik," terangnya.

Sebaliknya, NIK yang tidak ber-KTP elektronik, menurut Teguh, sudah pasti tidak aktif dan tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan publik.

Baca juga: Teka-teki Sosok Artis R yang Terseret Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Siapa Dia?

Fungsi NIK

Dilansir dari Kompas.com (13/6/2022), NIK yang sudah dimiliki penduduk tidak akan berubah meski pemilik berpindah domisili.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com