Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kematian bagi Anggota Keluarga yang Meninggal

Kompas.com - 11/04/2023, 17:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat anggota keluarga meninggal, hal tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar dibuatkan akta kematian

Cara dan syarat membuat akta kematian untuk anggota keluarga yang meninggal terdiri dari beberapa dokumen.

Akta kematian adalah tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian seseorang yang dikeluarkan Disdukcapil dan diperlukan keluarga untuk mengurus berbagai hal lain, mulai dari dana pensiun, klaim asuransi hingga warisan.

Syarat membuat akta kematian

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, akta kematian bisa diurus pihak keluarga ke Dukcapil dengan membawa sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau Kepala Desa atau dari Kepala Desa/Kelurahan bagi yang tidak meninggal di rumah sakit
  • Mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh dinas dukcapil
  • KTP atau KK yang meninggal.

 

"Pengurusan dokumen-dokumen tersebut, bisa dilakukan secara gratis tanpa biaya sepeserpun," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

Bagi masyarakat yang mendapatkan pungutan, maka bisa melaporkan hal tersebut ke desk pengaduan yang telah disediakan.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran 2023

Cara mengurus akta kematian

Sementara itu, untuk mengurus akta kematian, maka bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Keluarga datang ke kantor Dukcapil
  • Isi formulir F-2.01
  • Menyerahkan fotokopi persyaratan yang diperlukan untuk verifikasi data
  • Akta kematian akan segera diproses

Pencatatan kematian bisa dilaporkan tak hanya oleh anak atau ahli waris, namun bisa dilakukan oleh keluarga lain termasuk ketua RT.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com