KOMPAS.com - Saat anggota keluarga meninggal, hal tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar dibuatkan akta kematian.
Cara dan syarat membuat akta kematian untuk anggota keluarga yang meninggal terdiri dari beberapa dokumen.
Akta kematian adalah tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian seseorang yang dikeluarkan Disdukcapil dan diperlukan keluarga untuk mengurus berbagai hal lain, mulai dari dana pensiun, klaim asuransi hingga warisan.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, akta kematian bisa diurus pihak keluarga ke Dukcapil dengan membawa sejumlah persyaratan sebagai berikut:
"Pengurusan dokumen-dokumen tersebut, bisa dilakukan secara gratis tanpa biaya sepeserpun," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
Bagi masyarakat yang mendapatkan pungutan, maka bisa melaporkan hal tersebut ke desk pengaduan yang telah disediakan.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran 2023
Sementara itu, untuk mengurus akta kematian, maka bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pencatatan kematian bisa dilaporkan tak hanya oleh anak atau ahli waris, namun bisa dilakukan oleh keluarga lain termasuk ketua RT.
Terdapat beberapa manfaat ketika keluarga mengurus akta kematian keluarga yang meninggal, di antaranya:
Dikutip dari DispendukcapilJember, salah satu fungsi mengurus akta kematian adalah mencegah supaya data almarhum tidak disalahgunakan.
Tentunya, keluarga tidak menginginkan jika data tersebut dimanfaatkan untuk sesuatu yang buruk maupun merugikan seperti pemalsuan identitas.
Data penduduk seringkali dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti mendata penduduk yang masih memiliki hak suara saat pemilihan umum.
Jika keluarga tidak mengurus akta kematian, maka ada kemungkinan orang yang meninggal tetap didata sebagai pemilik hak suara. Hal ini berisiko, dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menambah nilai suara.
Supaya harta kerabat bisa diserahkan secara sah kepada ahli waris, maka akta kematian dibutuhkan.
Akta kematian dibutuhkan untuk menegaskan bahwa pemilik harta tersebut telah meninggal dan hartanya kini bisa diwariskan.
Dana klaim asuransi tak akan turun saat Anda tak melampirkan persyaratan yang dibutuhkan.
Salah satu persyaratan tersebut yakni keharusan melampirkan akta kematian keluarga yang telah meninggal tersebut.
Pasangan yang ditinggalkan, dapat melakukan pernikahan kembali. Namun untuk melakukan pernikahan yang sah secara hukum, istri atau suami yang ditinggalkan harus melampirkan akta kematian suami lamanya.
Baca juga: Ingin Ganti Foto KTP, Bagaimana Caranya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.