Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2023, 18:30 WIB

KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia sebagai bukti sah terkait status kelahiran seseorang.

Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Melalui Akta Kelahiran, seseorang atau anak akan dimudahkan ketika harus mengurus berbagai haknya seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hingga hak memilih.

Sesuai dengan Permendagri 109 Tahun 2019 kutipan akta kelahiran dapat dicetak di atas kertas HVS ukuran A4 80 gram dengan tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Akta kelahiran bisa dibuat secara gratis, dengan lama waktu pembuatan yang berbeda-beda tergantung dari Disdukcapil setempat.

Sebagai contoh, untuk Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resminya, waktu pembuatan akta kelahiran berkisar 15 menit hingga satu hari kerja. Sementara untuk Kabupaten Jembrana, Bali waktu pembuatan maksimal 2 hari kerja.

Lantas bagaimana cara dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran?

Syarat membuat akta kelahiran

Dikutip dari laman AcehProv, sesuai dengan UU No.24/2013 tentang Perubahan atas UU No.23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan di instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon.

Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka ada kemungkinan terdapat beberapa perbedaan syarat dan cara yang diperlukan.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika akan mengurus akta kelahiran:

  • Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  • Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah;
  • Salinan Kartu Keluarga;
  • Berita Acara dari Kepolisian (khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya);
  • SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah).

Baca juga: Alasan Tingkat Kelahiran di Korea Selatan Sangat Rendah

Cara bikin akta kelahiran

Untuk prosedur pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan dengan langkah-langkah yakni sebagai berikut:

  • Datang ke Dispendukcapil
  • Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan
  • Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
  • Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket
  • Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Mengurus akta kelahiran juga bisa dilakukan secara online namun tergantung dari laman resmi Dukcapel di dekat domisili.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+