KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia sebagai bukti sah terkait status kelahiran seseorang.
Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Melalui Akta Kelahiran, seseorang atau anak akan dimudahkan ketika harus mengurus berbagai haknya seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hingga hak memilih.
Sesuai dengan Permendagri 109 Tahun 2019 kutipan akta kelahiran dapat dicetak di atas kertas HVS ukuran A4 80 gram dengan tanda tangan elektronik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Akta kelahiran bisa dibuat secara gratis, dengan lama waktu pembuatan yang berbeda-beda tergantung dari Disdukcapil setempat.
Sebagai contoh, untuk Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resminya, waktu pembuatan akta kelahiran berkisar 15 menit hingga satu hari kerja. Sementara untuk Kabupaten Jembrana, Bali waktu pembuatan maksimal 2 hari kerja.
Lantas bagaimana cara dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran?
Dikutip dari laman AcehProv, sesuai dengan UU No.24/2013 tentang Perubahan atas UU No.23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan di instansi pelaksana sesuai dengan domisili pemohon.
Namun karena adanya kondisi dan wilayah domisili yang berbeda-beda, maka ada kemungkinan terdapat beberapa perbedaan syarat dan cara yang diperlukan.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika akan mengurus akta kelahiran:
Baca juga: Alasan Tingkat Kelahiran di Korea Selatan Sangat Rendah
Untuk prosedur pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan dengan langkah-langkah yakni sebagai berikut:
Mengurus akta kelahiran juga bisa dilakukan secara online namun tergantung dari laman resmi Dukcapel di dekat domisili.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.