KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu identitas diri yang penting bagi setiap warga negara. Sehingga ketika KTP hilang, maka sebaiknya segera mengurus untuk dibuatkan kembali.
Hal itu mengingat KTP barang yang penting diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen penting yang lain seperti SIM, BPJS, dan sebagainya.
Selain itu, KTP yang hilang berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Lalu, bagaimana cara mengurus KTP yang hilang secara online?
Dikutip dari laman Kompas.com (3/2/2023) untuk mengurus KTP yang hilang maka pemohon tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW ataupun kelurahan untuk membuat KTP baru.
Namun yang diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang secara online sebagai berikut:
Syarat tersebut diperlukan sebelum mulai melakukan pengurusan KTP yang hilang.
Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang 2023, Syarat Dokumen, dan Biayanya
Untuk mengurus KTP yang hilang secara online bisa dilakukan tanpa harus melakukan perekaman wajah kembali.
Cara mengurus KTP yang hilang secara online selengkapnya sebagai berikut: