Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak RSUD Subang, Kemenkes: RS Punya Kewajiban Beri Pertolongan Pertama

Kompas.com - 08/03/2023, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang ibu hamil asal Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Subang, Jawa Barat meninggal dunia usai ditolak melahirkan di RSUD Subang, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023).

Kabid Pelayanan RSUD Subang Douven mengatakan, penolakan pasien itu berkaitan dengan kamar ICU yang sudah penuh.

"Pada saat kejadian 7 bed ICU terisi penuh. Dari kejadian itu kami membuat keputusan untuk membuka satu bed ICU khusus kebidanan, yang tidak bisa digunakan untuk pasien lain," ujarnya, dilansir dari Antara.

Lantas, bagaimana respons Kementerian Kesehatan (Kemenkes)?

Baca juga: Ramai soal Kasus di Subang, Bolehkah RS Menolak Pasien?

Respons Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait RSUD Subang yang menolak pasien ibu hamil hingga berujung meninggal dunia.

"Kalau penuh kan memang tidak bisa dilakukan kecuali untuk dirujuk," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

"Tapi RS punya kewajiban memberikan pertolongan pertama pada kasus darurat," imbuhnya lagi.

Menurut Nadia, dalam proses kehamilan dan persalinan menjadi penting diikuti ANC yang baik.

Dikutip dari laman Kemenkes, ANC atau Antenatal Care merupakan pemeriksaan kehamilan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental pada ibu hail secara optimal.

"Saat ini ANC dilakukan minimal 6 kali dengan dua kali pemeriksaan di dokter dan pemeriksaan USG," terangnya.

Adapun jika ibu hamil termasuk dalam pasien yang berisiko tinggi, maka ANC sebaiknya sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh pengelola persalinan.

"Kalau bumil termasuk bumil risiko tinggi sudah dari jauh hari dilakukan pengelolaan persalinan seperti mendekati taksiran hari persalinan dirujuk ke faskes terdekat, atau sudah berada di faskes terdekat," jelasnya.

Baca juga: Ibu Hamil Pingsan di KRL, KCI Mengimbau Penggunaan Fasilitas Pin Ibu Hamil

Selain itu, disediakan juga rumah tunggu yang bisa dimanfaatkan ibu hamil yang akan bersalin bila rumahnya terlalu jauh dari faskes.

Melalui ANC, persalinan ibu hamil berisiko tinggi juga bisa direncanakan lebih matang, apakah melakukan operasi sesar atau normal.

Adapun pemeriksaan ANC pada ibu hamil dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan, antara lain bidan, perawat, dokter umum, maupun dokter spesialis obstetri dan ginekologi (dokter kandungan).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com