Untuk saat ini, Nadia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terkait kasus tersebut.
"Sedang kita klarifikasi ke Dinkes Subang ya. Dan mereka sedang dalam proses," tandas dia.
Baca juga: Inpres 5/2022, Ibu Hamil Kurang Mampu Ditanggung Negara
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang, Jawa Barat, Maxi mengungkapkan permohonan maaf terkait ibu hamil yang ditolak melahirkan di RSUD Subang.
Maxi menduga dalam kasus ini terdapat kesalahpahaman yang membuat keadaan menjadi serba darurat.
Dia memastikan tidak ada niat mencelakaan atau menolak pasien ketika kondisi ICU penuh.
"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran penting dan berharga untuk mawas diri bagi seluruh pelayanan kesehatan agar mengutamakan profesionalisme, yang berempati dan nilai kemanusiaan," katanya dikutip dari Kompas.com Senin (6/3/2023).
Baca juga: 15 Rumah Sakit yang Mulai Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar
Bidan Desa Buniara, Euis, yang saat itu ikut mendampingi ibu hamil ke RSUD Subang mengatakan, pasiennya sempat mendapatkan perawatan sebentar.
"Di ruang IGD, pasien mendapat perawatan sebentar, kemudian langsung dibawa ke ruang PONEK (ruangan khusus ibu melahirkan)," ucapnya dalam Kompas.com Senin (6/3/2023).
Namun, sesampainya di ruang PONEK, Euis berkata, perawat menyampai bahwa ruangan tersebut penuh. Begitu juga dengan ICU.
Oleh karena itu, pihak rumah sakit mempersilakan pasien untuk dibawa ke rumah sakit lainnya.
Baca juga: Soal Kasus Bayi Meninggal di RSUD Jombang, Persi: Informasi Tidak Utuh
Euis sempat beradu mulut dengan perawat di PONEK lantaran pasiennya tidak mendapatkan pemeriksaan terlebih dulu.
"Saya mencoba memohon agar dilakukan pemeriksaan kesehatan pasien dulu kepada perawat, agar kami tahu keadaan pasien bagaimana jika harus dilarikan ke rumah sakit yang lain," ujarnya.
"Namun, permohonan tersebut diabaikan pihak perawat seolah-olah tidak peduli kepada pasien," lanjutnya.
Akhirnya, bidan desa dan keluarga membawa pasien ke rumah sakit lain.
Nahas, pasien muntah-muntal dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan.
Baca juga: Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit? Ini Ketentuannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.