KOMPAS.com - Pengajuan perpanjang SIM online adalah proses memperbarui masa berlaku izin mengemudi pengendara kendaraan bermotor secara daring.
Proses tersebut dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Sekarang Anda bisa melakukan perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah.
Baca juga: Cara Bikin SIM Online 2023, Berikut Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.
“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).
Dilansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM online, antara lain sebagai berikut:
Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.
Baca juga: SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan, Adakah Perbedaan Biaya Pembuatannya?
Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Bagi Anda yang belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti cara download sebagai berikut:
Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM.
Baca juga: Apa Itu SIM C1 dan Bedanya dengan SIM C Biasa?
Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI :
Baca juga: Penjelasan Polri soal Tes Praktik Ujian SIM C Harus Zigzag dan Angka 8
Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.