Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Sri Mulyani untuk Melaporkan Pegawai Kemenku Bergaya Hidup Hedon, Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 26/02/2023, 11:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta masyarakat tidak ragu melaporkan pegawai Kemenkeu yang mempunyai gaya hidup hedon, melanggar aturan, dan menyalahgunakan wewenang.

Masyarakat, kata Sri Mulyani, dapat melaporkan melalui saluran pengaduan Kemenkeu di nomor hotline 134 atau melalui laman www.wise.kemenkeu.go.id.

Hal itu dikatakannya dalam konferesi pers, dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

"Saya berharap masyarakat membantu kami untuk menjaga penegakan disiplin dan integritas pegawai Kemenkeu. Kalau masyarakat lihat, kenal, dan mengetahui tolong sampaikan ke kami mengenai mereka," kata Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, WISE adalah Whistleblowing System yang dimiliki Kemenkeu.

Sistem itu memungkinkan masyarakat untuk ikut serta mengawasai kinerja pegawai kementerian yang dipimpinnya.

Baca juga: Pasal dan Ancaman Pidana Mario Dandy Satrio, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor


Baca juga: Update Kasus Mario Dandy: Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya dan Sanggahan SMA Taruna Nusantara

Cara melaporkannya

Form pengaduan di laman Whistleblowing System yang dimiliki Kemenkeu.wise.kemenkeu.go.id Form pengaduan di laman Whistleblowing System yang dimiliki Kemenkeu.

1. Buka laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/

2. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.

3. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol "Register" dan isikan data diri Anda lalu klik tombol "Register", maka Anda akan otomatis login ke Aplikasi.

  • Buat nama samaran (username) dan kata sandi (password) yang Anda ketahui sendiri
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda

4. Klik menu "Pengaduan" untuk merekam pengaduan baru.

5. Klik tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru

6. Isi form Tambah Pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol "Lanjut"

Baca juga: Perjalanan Kasus Dandy hingga Sang Ayah Mengundurkan Diri dari Ditjen Pajak

7. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

  • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  • Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H

8. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silakan dilengkapi di halaman pengaduan.

  • Caranya: Setelah membaca petunjuk untuk menyertakan lampiran, klik kotak kecil di bawah petunjuk tersebut, dan lanjutkan prosesnya.

9. Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau klik tombol "Hapus" untuk membatalkan proses pelaporan Anda.

10. Halaman berikutnya memberi kesempatan bagi anda yang ingin mencetak nomor register pengaduan.

  • Catat dan simpan dengan baik nama samaran (username) dan kata sandi (password).
  • Simpan dengan baik nomor register yang Anda peroleh saat melakukan pengaduan untuk mengetahui status atau tindak lanjut pengaduan yang Anda sampaikan.
  • Kementerian Keuangan akan menghubungi Anda melalui saluran yang telah Anda cantumkan dalam form pengaduan apabila pengaduan yang Anda sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Apa Itu Diffuse Axonal Injury yang Dialami Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio ?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com