Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Vonis Surya Darmadi 15 Tahun Penjara meski Rugikan Negara Rp 2,64 Triliun

Kompas.com - 24/02/2023, 08:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Surya adalah terpidana kasus korupsi sekaligus pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,64 triliun.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia juga dibebani pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 39,7 triliun.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, pidana selama 15 tahun penjara dijatuhkan karena Surya secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan negara merugi.

Diketahui, vonis yang diberikan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Surya dipenjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Profil Surya Darmadi, Buron KPK yang Kini Jadi Tersangka Kejagung

Berikut alasan hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kendati Surya merugikan negara Rp 2,64 triliun.

Faktor usia

Dilansir dari Kompas.id, Fahzal menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Surya lebih ringan karena pihaknya mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Terpidana dinilai sudah lanjut usia, mudah sakit, dan mengaku tidak mempunyai trik dalam perkara yang menjeratnya.

Fahzal juga menyampaikan bahwa Surya menunjukkan perilaku yang sopan selama menjalani persidangan.

"Perkebunan mempekerjakan 21.000 karyawan," kata Fahzal.

"Perusahaan terdakwa juga membayar pajak penghasilan dan pajak PPH (pajak penghasilan) badan dari lima perusahaan mencapai Rp 715,518 miliar," sambungnya.

Baca juga: Surya Darmadi, Harun Masiku, dan Belasan Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas

 

Surya jalankan tanggung jawab sosial

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15btahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau, Kamis (23/2/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15btahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau, Kamis (23/2/2023).

Pertimbangan lain yang meringankan vonis Surya adalah perannya dalam tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) untuk kegiatan perkebunan.

Hakim menyampaikan, CSR yang dilakukan Surya adalah membangun perumahan untuk poliklinik, karyawan, rumah ibadah, dan sekolah dengan dana mencapai Rp 200 miliar dan dana pendidikan senilai Rp 28 miliar.

Tak hanya itu, hakim juga tidak memasukkan dan mengembalikan barang-barang yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU).

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com