KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 telah dibuka pada Jumat (17/2/2023).
Pada Prakerja gelombang 48, pemerintah membuka pendaftaran dengan jumlah kuota 10.000 peserta.
Nantinya, peserta sah Kartu Prakerja akan menerima insentif yang terdiri dari dua jenis.
Kedua jenis insentif itu terdiri dari biaya mencari kerja dan pengisian survei evaluasi.
Baca juga: Beda dari Sebelumnya, Ini Rincian Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48
Lantas, kapan peserta Kartu Prakerja gelombang 48 bisa mendapatkan insentif tersebut?
Dilansir dari laman prakerja.go.id, insentif biaya mencari kerja diberikan satu kali sebesar Rp 600.000.
Sementara itu, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan dua kali.
Jika calon peserta lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, yang bersangkutan akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Cek Syarat dan Daftar di www.prakerja.go.id
Adapun instentif pengisian survei evaluasi akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei evaluasi pada dashboard akun di situs www.prakerja.go.id.
Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui evaluasi efektivitas program Kartu Prakerja.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Daftar?
Untuk mendapatkan insentif, peserta harus segera menyelesaikan pelatihan pertama, memberikan rating, dan review pelatihan paling lambat Desember pada tahun yang sama.
Selain itu, untuk menerima insentif, peserta harus menyelesaikan pelatihan pertama paling lambat 4 Desember pada tahun anggaran berjalan.
Jadi, pastikan sudah menyelesaikan pelatihan pertama dan memberikan rating dan review secepatnya agar insentif tidak hangus.
Baca juga: Ramai soal Ikut Pelatihan Prakerja Selama 3 Hari di Hotel Dapat Dana Rp 2,5 Juta, Ini Kata Manajemen
Insentif bisa gagal dicairkan apabila:
Baca juga: Cara dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Kuota Hanya 10.000 Peserta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.