Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Kapan Peserta Bisa Mendapatkan Insentif?

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 telah dibuka pada Jumat (17/2/2023).

Pada Prakerja gelombang 48, pemerintah membuka pendaftaran dengan jumlah kuota 10.000 peserta.

Nantinya, peserta sah Kartu Prakerja akan menerima insentif yang terdiri dari dua jenis.

Kedua jenis insentif itu terdiri dari biaya mencari kerja dan pengisian survei evaluasi.

Lantas, kapan peserta Kartu Prakerja gelombang 48 bisa mendapatkan insentif tersebut?

Kapan insentif Prakerja cair?

Dilansir dari laman prakerja.go.id, insentif biaya mencari kerja diberikan satu kali sebesar Rp 600.000.

Sementara itu, insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang diberikan dua kali.

Insentif biaya mencari kerja

Jika calon peserta lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, yang bersangkutan akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

Insentif pengisian survei evaluasi

Adapun instentif pengisian survei evaluasi akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei evaluasi pada dashboard akun di situs www.prakerja.go.id.

Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui evaluasi efektivitas program Kartu Prakerja.

Untuk mendapatkan insentif, peserta harus segera menyelesaikan pelatihan pertama, memberikan rating, dan review pelatihan paling lambat Desember pada tahun yang sama.

Selain itu, untuk menerima insentif, peserta harus menyelesaikan pelatihan pertama paling lambat 4 Desember pada tahun anggaran berjalan.

Jadi, pastikan sudah menyelesaikan pelatihan pertama dan memberikan rating dan review secepatnya agar insentif tidak hangus.

Penyebab insentif gagal dicairkan

Insentif bisa gagal dicairkan apabila:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/18/210300165/kartu-prakerja-gelombang-48-dibuka-kapan-peserta-bisa-mendapatkan-insentif-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke