KOMPAS.com - Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JSN) mulai 1 Januari 2025.
Dengan demikian, iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dilebur menjadi satu kelas.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (10/2/2023), KRIS akan terdiri dari empat kamar tidur dalam satu ruangan.
Baca juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online dan Offline
Hal itu berbeda dari saat ini, yakni ruangan peserta kelas 3 terdiri dari enam tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat empat kamar tidur, dan dua tempat tidur untuk kelas 1.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan masih menunggu finalisasi dari revisi ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sampai saat ini, pembahasan masih terus dilakukan di internal pemerintah," ujar Muttaqien, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya
Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini, dan apakah iuran kelas BPJS Kesehatan mengalami kenaikan?
Muttaqien memaparkan, tidak ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sampai 2024.
Hal tersebut, menurut dia, sesuai arahan presiden untuk tidak memberatkan peserta.
"Sehingga masih sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020," kata dia.
Muttaqien melanjutkan, berdasarkan simulasi aktuaria oleh DJSN bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta BPJS Kesehatan, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih sehat sampai akhir 2024.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Urus SIM, Bagaimana yang Belum Punya?
Bahkan, dengan penambahan kebijakan penyesuaian tarif fasilitas kesehatan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 pada awal Januari lalu.
Senada, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman juga mengatakan bahwa iuran PJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
"Masih," kata dia terpisah, Jumat.
Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?