Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Usulan PKB untuk Menghapus Jabatan Gubernur

Kompas.com - 01/02/2023, 07:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menganggap, usulan penghapusan jabatan gubernur oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terburu-terburu.

Pasalnya, penghapusan itu tak bisa dilakukan tanpa kajian mendalam.

"Tidak bisa tanpa kajian, terburu-buru, kemudian mengusulkan penghapusan," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/1/2023).

"Apalagi soal jabatan gubernur itu di mana-mana ada, karena dia kepala pemerintahan daerah. Jadi bagi saya usulan itu terlalu dini," sambungnya.

Feri menuturkan, jabatan gubernur juga diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga tak mungkin untuk menghapus jabatan itu.

Baca juga: PKB Dorong DPR Bentuk Tim Kajian Matangkan Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur


Pasal tersebut berbunyi: "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang."

Karena itu, ia menilai usulan penghapusan gubernur itu hanya sekadar melempar isu.

"Apalagi di tengah tahun politik, kesan yang didapat ini hanya melempar isu saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menganggap jabatan gubernur sebaiknya dihapus karena tidak terlalu efektif.

Menurutnya, anggaran untuk gubernur juga terlalu besar, meski hanya bertugas menghubungkan antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten atau kota.

"Pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung, tidak mempercepat," kata Muhaimin saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Dihapus karena Tak Efektif dan Anggarannya Terlalu Besar

Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang mematangkan usulan itu dengan para ahli.

Sebelum usulan menghapus gubernur, PKB lebih dulu mengusulkan pemilihan gubernur secara langsung ditiadakan.

Bagi Muhaimin, pemilihan kepala daerah secara langsung cukup pada level pemilihan bupati atau wali kota.

Ia menuturkan, banyak hal yang harus dievaluasi dalam sistem politik Indonesia di era Reformasi.

Salah satunya adalah politik yang pragmatis dan berlangsung bagaikan kompetisi yang tidak ada habisnya.

"Kelihatannya damai tapi kompetisinya tidak pernah berhenti 24 jam, ini sistem yang melelahkan, apalagi di pemilu sangat pragmatis, uang menentukan banyak hal dalam perilaku pemilih," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com