Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Pembacaan Replik Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

Kompas.com - 27/01/2023, 10:13 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, pada hari ini, Jumat (27/1/2023).

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan replik Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hari ini akan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Link live streaming sidang

Menghadapi pembacaan replik dari JPU, terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masih akan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.

Berlokasi di PN Jakarta Selatan, masyarakat dapat menyaksikan sidang pembacaan tuntutan melalui link live streaming berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=UVltX9259cg

Pledoi ketiga terdakwa

Pada sidang Selasa (24/1/2023) lalu, Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan yang berjudul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".

Diberitakan Kompas TV, Ferdy Sambo memohon majelis hakim agar memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang obyektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J sedari awal, karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi.

"Mengingat hancurnya martabat saya, juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan.

Di sisi lain, terdakwa Kuat Maruf dalam pleidoinya menyatakan dirinya sangat bingung karena dituding terlibat pembunuhan Yosua.

Kuat yang juga ART dari Ferdy Sambo itu bahkan bersumpah dirinya tidak tega melakukan pembunuhan kepada Brigadir J yang pernah menolongnya.

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?

"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik pernah menolong saya," ucap Kuat Maruf.

Ia pun mengungkapkan, mendiang Brigadir J pernah membantu membiayai sekolah anaknya saat dirinya tidak bekerja.

Sementara itu, terdakwa Ricky Rizal sempat menangis saat membacakan pleidoi karena teringat orangtua, istri, dan anak-anaknya.

Di hadapan majelis hakim, Ricky Rizal menceritakan tentang almarhum ayahnya, perjuangan ibunya sebagai orangtua tunggal, hingga istri dan tiga putri kecilnya.

Tiga terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 22 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky dan Kuat, jaksa menuntut majelis hakim untuk memberikan hukuman delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com