Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Hasil Seleksi PPS 2024 di KPU Wonogiri Dinilai Tak Transparan, Ini Tanggapan KPU

Kompas.com - 25/01/2023, 06:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri dinilai tidak transparan.

Peserta curiga, proses perekrutan PPS 2024 di KPU Wonogiri hanya formalitas saja.

Para peserta PPS di sejumlah kecamatan di Kabupaten Wonogiri banyak yang memprotes hasil tesnya.

Hal tersebut lantaran nilai tes tidak disampaikan kepada masing-masing peserta sehingga menimbulkan kecurigaan terkait proses rekrutmennya.

"Min kalo yg terpilih hasil rekomendasi mending ndak usah diadakan tes terbuka, langsung aja dipilih. Kasian mereka2 yg meluangkan waktunya untuk tahapan seleksi dari awal sampai akhir" tulis akun ini.

"Saya sendiri semakin berkurang keyakinan terhadap KPU dan pemilu, jika proses penerimaan calon penyelenggara pemilu saja mendapatkan banyak repon negatif," tutur akun ini.

Lantas, bagaimana penjelasan KPU Wonogiri?

Baca juga: Apa Itu PPS Pemilu? Berikut Tugas dan Wewenangnya

Tanggapan KPU Wonogiri

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan bahwa proses rekrutmen PPS 2024 di KPU Wonogiri telah sesuai dan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

KPU sudah mengadakan rapat pleno bersama dengan komisioner untuk membahas hasil seleksi PPS.

Keputusannya memang nilai dari hasil tes seleksi rekrutmen PPS tidak diumumkan kepada masing-masing peserta.

"Proses rekrutmennya sudah dijalankan secara prosedur dan mekanisme PKPU, namun memang hasil nilainya tidak diumumkan. Terkait siapa yang lolos dan tidak tentu akan ada peserta yang tidak puas, hal seperti itu sudah biasa terjadi," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Ia menyampaikan bahwa seleksi telah dilakukan sesuai regulasi, yakni Peraturan KPU No 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu tertuang juga dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Saat disinggung terkait adanya peserta yang direkomendasikan dari awal, Toto mengungkapkan bahwa prosesnya dijalankan sesuai dengan aturan yang sudah disampaikan oleh KPU RI.

"Tidak ada orang dalam untuk proses rekrutmen ini, aturan sudah disampaikan di awal terkait dengan syarat dan mekanismenya jelas sudah disampaikan apa adanya," katanya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPS, Tugas dan Gajinya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com