Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah ODGJ yang Bakar Masjid di Garut Dikenai Pidana?

Kompas.com - 24/01/2023, 18:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang ODGJ membakar masjid di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (23/1/2023), pelaku yang disebut E (29) membakar sebuah masjid di Garut sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, dari hasil rekam medis, pelaku dipastikan ODGJ karena sudah 3 kali keluar masuk rumah sakit jiwa.

"Saat ditanyai, pelaku ini membakar masjid dengan alasan kedinginan," ujar Rio dikutip dari Tribun Jabar, Senin (23/1/2023).

Peristiwa bermula ketika pelaku membakar Al Quran di Masjid Al Hidayah, Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Api dari Al Quran kemudian menyambar benda lain yang ada di dalam masjid dan memicu kebakaran besar.

Sebelumnya, pelaku juga sempat membakar pom mini di Kampung Nagrog, Kabupaten Garut. Beruntung aksinya berhasil dicegah warga sekitar.

Lantas, apakah ODGJ bisa dikenai pidana?

Baca juga: Kisah Viral Purnomo, Polisi yang Bantu Gelandangan dan Pakaikan Baju ODGJ Pinggir Jalan

Baca juga: ODGJ Masuk Daftar Prioritas Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasannya...

Penjelasan pakar hukum

Terkait dengan pembakaran masjid yang dilakukan pria ODGJ, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelaku harus ditangkap dan diperiksa.

Jika terbukti pelaku adalah ODGJ, maka perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hal ini merujuk pasal 44 KUHP.

"Apabila pelaku terbukti ODGJ, perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi, Pasal 44 KUHP itu prinsipnya perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan tidak dipidana," ungkapnya, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (24/1/2024).

Baca juga: Viral, Unggahan Anggota Polisi di Lamongan Rawat dan Mandikan ODGJ

Jika terbukti sebagai ODGJ, maka pelaku harus segera dikirim ke rumah sakit jiwa (RSJ) yang dilakukan oleh pemda setempat.

Namun, ketika tidak terbukti sebagai ODGJ, maka pelaku harus diproses secara hukum.

"Dua hal tersebut harus dilakukan dan diumumkan hasilnya, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com