Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua, Berapa Dosisnya?

Kompas.com - 21/01/2023, 15:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua mulai Selasa (24/1/2023).

Vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.

"Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksinasi booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril, dilansir dari keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).

"Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan," lanjut Syahril.

Pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

Baca juga: 85 Persen Korban Meninggal Punya Jarak Vaksin Terakhir Lebih dari 6 Bulan, Dinkes DKI Imbau Segera Booster


Jenis dan dosis vaksin booster kedua

Vaksinasi Covid-19 booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Syahril mengatakan, pemberian vaksinasi booster kedua harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Adapun jenis vaksin dosis booster kedua itu sudah ditetapkan.

Semua jenis vaksin booster kedua sudah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut jenis dan dosis vaksin booster kedua:

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

  • AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  • Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

  • Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
  • AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer

  • Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
  • Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna

  • Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)

  • Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
  • Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm

  • Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
  • Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax

  • Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Baca juga: Gejala Omicron XBB 1.5 atau Virus Kraken yang Bikin Lonjakan Kasus Covid-19 di Berbagai Negara

Bersamaan dengan pemberian vaksinasi booster dosis kedua ini, Syahril kembali mengingatkan kepada masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi untuk segera melakukannya di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi," kata Syahril.

Syahril juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak menunda dan memilih jenis vaksin yang akan digunakan.

"Karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com