Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Obat Sirup Aman dan Obat Sirup yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM

Kompas.com - 05/01/2023, 21:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mempermudah masyarakat yang ingin mengecek daftar produk obat sirup aman atau tidak aman dikonsumsi.

Melalui cara ini, masyarakat tak perlu lagi menyisir daftar obat sirup aman yang berjumlah ratusan produk.

Bukan hanya itu, masyarakat juga mudah untuk memastikan apakah suatu produk obat sirup sudah dicabut izin edarnya atau belum oleh BPOM.

Lalu, bagaimana cara mengecek daftar produk obat sirup aman ataupun produk yang sudah dicabut?

Baca juga: Update Daftar Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM Per 29 Desember 2022


Cara cek obat sirup aman menurut BPOM

Melalui unggahan Instagram resmi @bpom_ri pada Rabu (4/1/2023), BPOM membagikan cara mudah mengecek apakah merek obat sirup aman dikonsumsi.

Cara ini juga dibenarkan oleh Humas BPOM, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (5/1/2023).

"Iya," ujar BPOM melalui pesan singkat.

Berikut cara cek obat sirup yang aman menurut BPOM:

  1. Buka link bit.ly/bpom-sirup-obat-aman.
  2. Halaman akan menampilkan "Daftar Sirup Obat yang Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai" dengan tanggal yang menunjukkan pembaruan atau update daftar.
  3. Pada kolom "Search", ketik merek atau nama produk obat sirup yang ingin dipastikan keamanannya.
  4. Apabila produk dinyatakan aman menurut BPOM, maka halaman akan menampilkan rincian produk mulai dari nama, bentuk sediaan, kemasan, pemilik dan nomor izin edar, serta kategori.
  5. Sebaliknya, apabila tidak menemukan merek atau produk yang dicari, maka obat sirup tersebut belum dinyatakan aman oleh BPOM.

Baca juga: 6 Obat Sirup PT Ciubros Farma Ditarik dan Dimusnahkan BPOM, Apa Saja?

Cara cek obat sirup yang dicabut izin edar oleh BPOM

Masih melalui unggahan di akun Instagram, berikut tata cara cek obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:

  1. Buka link bit.ly/bpom-sirup-obat-tms.
  2. Halaman akan menampilkan "Daftar Sirup Obat yang Tidak Memenuhi Syarat dan Dicabut Izin Edarnya" dengan tanggal yang menunjukkan pembaruan atau update daftar.
  3. Pada kolom "Search", ketik merek atau nama produk obat sirup untuk memastikan apakah tergolong aman atau tidak.
  4. Apabila izin edar produk telah dicabut, maka halaman akan menampilkan rincian produk mulai dari nama, bentuk sediaan, kemasan, pemilik dan nomor izin edar, serta kategori.
  5. Sebaliknya, apabila tidak menemukan merek atau produk yang dicari, maka izin edar obat sirup tersebut tidak dicabut oleh BPOM.

Meski tidak tercatat dalam daftar obat sirup yang dicabut izin edarnya, pastikan kembali keamanan obat dengan melakukan cek obat aman di laman bit.ly/bpom-sirup-obat-aman.

Pasalnya, BPOM hingga saat ini masih melakukan penelusuran terkait obat sirup yang aman, sehingga daftar obat aman maupun tidak aman akan terus mengalami pembaruan.

Baca juga: 3 Jenis Obat Sirup yang Aman dan Dapat Diedarkan Menurut BPOM

3 jenis obat sirup yang aman

Adapun sebelumnya, BPOM sempat mengungkap tiga jenis obat sirup yang aman dan dapat diedarkan. Ketiganya, antara lain:

1. Sirup kering atau dry syrup

Semua obat dalam bentuk sirup kering atau dry syrup aman digunakan dan dapat diedarkan.

Bukan hanya sirup kering, cairan oral pengganti cairan tubuh seperti oralit juga aman karena tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol.

Bahan-bahan tersebut rentan tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com