KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Setelah disahkan, Perppu Cipta Kerja banyak mendapat penolakan dari para pekerja atau buruh.
Salah satunya dari Koordinator BPJS Watch yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar.
Pihaknya mengatakan, adanya penambahan dan revisi beberapa pasal di Perppu Cipta Kerja adalah bentuk ketidakcakapan dan tidak berkualitas pemerintah dan DPR dalam menyusun UU Cipta Kerja.
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Baca juga: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai Melanggar Prinsip Negara Hukum
Berikut 15 poin penting Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, bila seorang pekerja mengalami PHK, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang perghargaan masa kerja, dan uang penggantian hal yang besarannya sesuai alasan PHK.
Informasi lengkap soal besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bisa disimak di sini:
Aturan Terbaru Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Cipta Kerja
Pemerintah menegaskan, tidak ada perubahan sistem pengupahan.
Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
Kemudian, semua hak cuti tetap berlaku pada Perppu Ciptaker. Pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja.
Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang.
Sementara, pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tak Wajibkan Usaha Mikro dan Kecil Terapkan Upah Minimum