KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Setelah disahkan, Perppu Cipta Kerja banyak mendapat penolakan dari para pekerja atau buruh.
Salah satunya dari Koordinator BPJS Watch yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar.
Pihaknya mengatakan, adanya penambahan dan revisi beberapa pasal di Perppu Cipta Kerja adalah bentuk ketidakcakapan dan tidak berkualitas pemerintah dan DPR dalam menyusun UU Cipta Kerja.
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, Perppu Cipta Kerja sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Baca juga: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai Melanggar Prinsip Negara Hukum
Berikut 15 poin penting Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, bila seorang pekerja mengalami PHK, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang perghargaan masa kerja, dan uang penggantian hal yang besarannya sesuai alasan PHK.
Informasi lengkap soal besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bisa disimak di sini:
Aturan Terbaru Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Cipta Kerja
Pemerintah menegaskan, tidak ada perubahan sistem pengupahan.
Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
Kemudian, semua hak cuti tetap berlaku pada Perppu Ciptaker. Pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja.
Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang.
Sementara, pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tak Wajibkan Usaha Mikro dan Kecil Terapkan Upah Minimum
Gubernur wajib menetapkan upah minimum (UM) provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.
Pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
Kemudian, status Karyawan Tetap, pun masih ada.
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak menentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
Baca juga: Pakar Unair Sebut Perppu Cipta Kerja Bertengan dengan Putusan MK
Perusahaan tidak bisa mem-PHK pekerja/buruh kapan pun secara sepihak.
Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit.
Jika masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jaminan sosial dan kesejahteraan tetap ada, seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Bahkan, ditembahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT), atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).
Sedangkan pekerja harian hanya dapat dipekerjakan utnuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.
Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.
Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.
Baca juga: Aturan Pesangon PHK Karyawan Menurut Perppu Cipta Kerja
Pekerja/buruh tidak dilarang protes, dengan ancaman PHK.
Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan tersebut.
Ketentuan istirahat panjang masih ada dala Pasal 79 Ayat (5) Perppu Cipta kerja.
Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
Perppu Cipta Kerja membolehkan pekerja/buruh menikah dengan teman sekantor dalam satu perusahaan. Bila hal itu terjadi, pengusaha dilarang melakukan PHK.
Dasar hukumnya bersumber dari Pasal 153 ayat 1 hutuf f Perppu Cipta Kerja.
Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahn 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meski dalam Perppu Cipta Kerja pasal tidak dicantumkan, bukan berarti dihapus.
Terakhir, Perppu Cipta Kerja juga mengatur libur atau masa istirahat mingguan.
Untuk waktu kerja 7 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 6 hari kerja dalam satu minggu dan 1 hari istirahat dalam satu minggu.
Sedangkan, untuk waktu kerja 8 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 5 hari kerja dalam satu minggu dan 2 hari istirahat dalam satu minggu.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.