KOMPAS.com - Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa operasi pendarahan otak seperti yang dialami artis Indra Bekti bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Jaminan BPJS Kesehatan, termasuk kasus dimaksud (pendarahan otak)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, selama seseorang menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas perawatannya, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi dan perawatan sepenuhnya.
Lantas, layanan kesehatan apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan dan tidak?
Baca juga: Istri Indra Bekti Buka Donasi, Apakah Operasi Pendarahan Otak Tidak Ditanggung BPJS?
Sebelumnya Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, BPJS Kesehatan tidak memilah jenis penyakit yang bisa ditanggung biayanya.
Syaratnya, pasien tersebut harus mengantongi surat pengantar dari dokter untuk melakukan operasi.
"Intinya yang ditanggung BPJS itu tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis. (Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter," uajrnya dilansir dari Kompas.com (7/9/2022).
Dikutip dari IndonesiaBaik, berikut ini beberapa jenis operasi besar yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Baca juga: 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan