KOMPAS.com –BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.
Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi dan masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.
Semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.
Dikutip dari IndonesiaBaik, berikut ini beberapa jenis operasi besar yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Operasi amandel
Operasi bedah empedu
Operasi bedah mulut
Operasi bedah vaskuler
Operasi Caesar
Operasi hernia
Operasi jantung
Operasi kanker
Operasi katarak
Operasi kelenjar getah bening
Operasi kista
Operasi mata
Operasi miom
Operasi Odontektomi
Operasi pencabutan pen
Operasi pengganti sendi lutut
Operasi timektomi
Operasi tumor
Operasi usus buntu
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, selain 19 operasi tersebut, BPJS Kesehatan juga masih dapat menanggung sejumlah biaya operasi lainnya.
“Tidak hanya 19 itu,” ujar Arif dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Menurut Arif, BPJS Kesehatan tidak memilah jenis penyakit yang ditanggung biaya operasinya, asalkan mengantongi surat pengantar dari dokter untuk dilakukan operasi.
"Intinya yang ditanggung BPJS itu tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis. (Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter," kata Arif dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Daftar 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS
KOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp.
Dikutip dari Perpres 82 tahun 2018, berikut pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
Perbekalan kesehatan rumah tangga
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Selanjutnya dijelaskan bahwa "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi:
Rujukan atas permintaan sendiri
Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat juga "gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri", "pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen", dan "kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah".
Manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dikutip dari BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:
1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:
Penyuluhan kesehatan perorangan
Imunisasi rutin
Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
Administrasi pelayanan
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:
Pendaftaran dan administrasi
Akomodasi rawat inap
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:
Administrasi pelayanan
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
Rehabilitasi medis
Pelayanan darah.
Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:
Perawatan inap non intensif
Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Ubah Faskes BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.