Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Caranya

Kompas.com - 27/07/2022, 20:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beragam upaya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk meningkatkan pelayanannya.

Salah satunya melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Program Rehab dilatarbelakangi banyaknya keluhan peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam jumlah besar, sehingga tak sanggup untuk membayar sekaligus.

Padahal, iuran bulanan JKN-KIS yang tidak dibayar akan berdampak pada status kepesertaan, sehingga menjadi tidak aktif.

Untuk itu, program Rehab BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberi keringanan dan kemudahan kepada peserta yang mengunggak iuran.

Nantinya, peserta bisa memilih berapa kali cicilan yang akan dibayarkan ditambah dengan pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan, Berapa Iurannya?

Syarat

Namun, tak semua peserta bisa mendaftar program Rehab ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini syaratnya: 

  • Peserta termasuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
  • Peserta harus mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN dan atau BPJS Kesehatan Care Center 154.
  • Maksimal periode pembayaran iuran bisa dilakukan selama 12 tahapan.

Cara daftar

Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Viral, Unggahan Sebut Kelas Standar BPJS Kesehatan 1 Kamar Inap Diisi 6 Pasien

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
  • Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
  • Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
  • Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com