KOMPAS.com - Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif diberi pangkat.
Pangkat merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan anggota Polri.
Pangkat juga sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Ada tiga golongan kepangkatan anggota Polri, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Baca juga: Urutan Pangkat Tamtama Polri, Apa Saja?
Baca juga: Aturan Kenaikan Pangkat Prajurit TNI
Lantas, seperti apa aturan soal kenaikan pangkat anggota Polri?
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, di antaranya menjelaskan soal aturan kenaikan pangkat anggota Polri.
Pasal 11 menyebutkan, jenis kenaikan pangkat di lingkungan Polri terdiri atas reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.
Kenaikan pangkat reguler diberikan secara berkala pada periode 1 Januari atau 1 Juli tahun berjalan, kecuali kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri.
Baca juga: Rincian Pangkat Perwira, Bintara, dan Tamtama Marinir TNI AL
Sementara, kenaikan pangkat pengabdian diberikan paling lama 3 bulan dan paling singkat 1 bulan sebelum yang bersangkutan pensiun serta mempunyai akibat administrasi penuh.
Kenaikan pangkat luar biasa diproses tidak terikat periode, dapat diberikan satu kali dalam dinas aktif.
Kemudian, kenaikan pangkat luar biasa anumerta juga diproses tidak terikat periode dan berlaku satu kali.
Baca juga: Viral, Video Gerombolan Pengendara Motor Ugal-ugalan di Sukoharjo, Ini Kata Polisi
Berikut merupakan syarat umum kenaikan pangkat reguler:
Selain syarat umum, masih ada persyaratan khusus kenaikan pangkat reguler. Selengkapnya dapat dilihat dalam Pasal 16.
Baca juga: Viral, Video Pria Berseragam Polisi Masturbasi Saat Video Call, Ini Kata Polda Jateng
Persyaratan administrasi kenaikan pangkat reguler meliputi: