KPU resmi mengumumkan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.(kpu.go.id)
KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pembukaan untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024.
Pendaftaran PPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun PPS yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) peraturan itu adalah panitia bentukan KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
"KPU mengundang WNI yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan (PPK) dan PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024," tulis KPU dalam keterangan resminya.
Untuk Anda yang berminat, berikut cara mendaftar, tahapan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pendaftar anggota PPS:
KPU menetapkan beberapa syarat bagi pendaftar sebelum mereka ditetapkan sebagai anggota PPS pada tahun 2023 mendatang.
Berikut syarat-syaratnya:
Warga Negara Indonesia
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pendaftar wajib melengkapi beberapa dokumen berikut:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohaniyang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password
Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan
Buka lagi situs siakba.kpu.go.id dan klik "Login"
Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen
Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan
Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir
Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus
Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara
Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.
Perlu diketahui bahwa masa kerja anggota PPS berlangsung pada 17 Januari 2023 - 4 April 2024.
Mereka yang terpilih sebagai PPS pada Pemilu 2024 mendatang bakal menerima honorarium sebesar Rp 1,5 juta/bulan untuk ketua PPS dan Rp 1,3 juta/bulan untuk anggota PPS.
KPU Mengimbau agar pendaftar anggota PPS melakukan pengecekan data keanggotaan di partai politik.
Mereka juga diingatkan untuk mengecek kebenaran email yang dimasukkan ketika pendaftaran anggota PPS.
Apabila pendaftar memgalamo kendala ketika mengakses SIAKBA, mereka diarahkan ke helpdesk SIAKBA KPU kabupaten/ kota tempat mendaftar.
Untuk informasi lebih lanjut, pendaftar juga bisa mengunjungi situs infopemilu.kpu.go.id, elpdesk.siakba@kpu.go.id, atau nomor 08125650005.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Batasi Jumlah Kendaraan, Izin Naik Motor di Singapura Capai Ratusan Jutahttps://www.kompas.com/tren/read/2022/12/18/180000065/batasi-jumlah-kendaraan-izin-naik-motor-di-singapura-capai-ratusan-jutahttps://asset.kompas.com/crops/OT07MPYpwqtkFS279NSFKedXngk=/0x0:5760x3840/195x98/data/photo/2022/12/18/639ed8daa5410.jpg