Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen PPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Gaji, Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 18/12/2022, 20:02 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pembukaan untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024.

Pendaftaran PPS sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun PPS yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (8) peraturan itu adalah panitia bentukan KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

"KPU mengundang WNI yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan (PPK) dan PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024," tulis KPU dalam keterangan resminya.

Untuk Anda yang berminat, berikut cara mendaftar, tahapan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pendaftar anggota PPS:

Baca juga: Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Tahapan pendaftaran PPS

Dilansir dari situs KPU, ada beberapa tahapan yang harus dilalui pendaftar sebelum ditetapkan menjadi anggota PPS, yakni:

  • Pendaftaran calon anggota PPS: 18-22 Desember 2022
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18-22 Desember 2022
  • Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19-29 Desember 2022
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022-1 Januari 2023
  • Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2-3 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5-7 Januari 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022-7 Januari 2023
  • Wawancara calon anggota PPS: 8-10 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11-16 Januari 2023
  • Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023
  • Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023.

Baca juga: Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu

Persyaratan anggota PPS

KPU menetapkan beberapa syarat bagi pendaftar sebelum mereka ditetapkan sebagai anggota PPS pada tahun 2023 mendatang.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Gaji hingga Rp 2,5 Juta, Berikut Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Persyaratan dokumen pendaftaran anggota PPS

Pendaftar wajib melengkapi beberapa dokumen berikut:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohaniyang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 4x6.

Baca juga: Jumlah Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu

Cara mendaftar anggota PPS

Setelah beberapa syarat dan dokumen lengkap, pendaftar dapat melakukan pendaftaran anggota PPS dengan cara:

  1. Kunjungi situs siakba.kpu.go.id
  2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password
  3. Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan
  4. Buka lagi situs siakba.kpu.go.id dan klik "Login"
  5. Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen
  6. Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan
  7. Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir
  8. Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus
  9. Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara
  10. Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Baca juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024: Syarat dan Caranya

Honorarium atau gaji anggota PPS

Perlu diketahui bahwa masa kerja anggota PPS berlangsung pada 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Mereka yang terpilih sebagai PPS pada Pemilu 2024 mendatang bakal menerima honorarium sebesar Rp 1,5 juta/bulan untuk ketua PPS dan Rp 1,3 juta/bulan untuk anggota PPS.

KPU Mengimbau agar pendaftar anggota PPS melakukan pengecekan data keanggotaan di partai politik.

Mereka juga diingatkan untuk mengecek kebenaran email yang dimasukkan ketika pendaftaran anggota PPS.

Apabila pendaftar memgalamo kendala ketika mengakses SIAKBA, mereka diarahkan ke helpdesk SIAKBA KPU kabupaten/ kota tempat mendaftar.

Untuk informasi lebih lanjut, pendaftar juga bisa mengunjungi situs infopemilu.kpu.go.id, elpdesk.siakba@kpu.go.id, atau nomor 08125650005.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com