Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMK 2023 di DIY

Kompas.com - 07/12/2022, 18:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) telah menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 pada hari ini, Rabu (7/12/2022).

Penetapan UMK 2023 DIY ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji.

"Sudah (diumumkan)," kata Baskara kepada Kompas.com, Rabu.

Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di DIY, yakni Rp 2.324.775 atau naik 7,93 persen.

Baca juga: Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara

Berikut rincian UMK 2023 di DIY:

  1. Kota Yogyakarta: Rp 2.324.775 (naik 7,93 persen)
  2. Kabupaten Sleman: Rp 2.159.519 (naik 7,92 persen)
  3. Kabupaten Bantul: Rp 2.066.438 (naik 7,8 persen)
  4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.050.447 (naik 7,68 persen)
  5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.049.266 (naik 7,85 persen)

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 Banten, Berlaku 1 Januari 2023


UMP DIY berlaku mulai 1 Januari 2023

Aji menuturkan, penetapan UMK DIY ini berlaku mulai 1 Januari 2023 dan tak boleh ada pengunduran waktu.

Menurutnya, UMK 2023 ini berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di DIY.

"Bupati wali kota memberikan rekomendasi ke gubernur berdasarkan sidang dewan pengupahan di kabupaten kota," jelas dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

"Kemarin yang disampaikan oleh kabupaten kota menyampaikan bahwa seluruh unsur menandatangani," sambungnya.

Dengan kenaikan ini, Aji menyebut sebanyak 4 kabupaten dan satu kota mengalami kenaikan di atas UMP DIY yang berlaku.

Sebagai informasi, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK

Deadline penetapan UMK

Dokumen Kemenaker terkait kenaikan upah minimum 2023.Hasil tangkapan layar dokumen Kemenaker. Dokumen Kemenaker terkait kenaikan upah minimum 2023.

UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022, setelah penetapan UMP.

Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten atau kota lebih tinggi dari UMP.

Penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota.

Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?

Nantinya, hasil penghitungan akan disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.

Gubernur kemudian meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupah Provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati atau wali kota.

Jika hasil penghitungan UMK lebih rendah daripada UMK, maka bupati atau wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.

Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com