KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) telah menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 pada hari ini, Rabu (7/12/2022).
Penetapan UMK 2023 DIY ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji.
"Sudah (diumumkan)," kata Baskara kepada Kompas.com, Rabu.
Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK 2023 tertinggi di DIY, yakni Rp 2.324.775 atau naik 7,93 persen.
Baca juga: Rincian UMP 2023 di Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara
Berikut rincian UMK 2023 di DIY:
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 Banten, Berlaku 1 Januari 2023
Aji menuturkan, penetapan UMK DIY ini berlaku mulai 1 Januari 2023 dan tak boleh ada pengunduran waktu.
Menurutnya, UMK 2023 ini berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota di DIY.
"Bupati wali kota memberikan rekomendasi ke gubernur berdasarkan sidang dewan pengupahan di kabupaten kota," jelas dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
"Kemarin yang disampaikan oleh kabupaten kota menyampaikan bahwa seluruh unsur menandatangani," sambungnya.
Dengan kenaikan ini, Aji menyebut sebanyak 4 kabupaten dan satu kota mengalami kenaikan di atas UMP DIY yang berlaku.
Sebagai informasi, UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan.
Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK
UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022, setelah penetapan UMP.
Penetapan UMK dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten atau kota lebih tinggi dari UMP.
Penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau kota.
Baca juga: Daftar UMP 2023 Jawa Bali, Mana yang Paling Tinggi?
Nantinya, hasil penghitungan akan disampaikan kepada bupati atau wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas.
Gubernur kemudian meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupah Provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati atau wali kota.
Jika hasil penghitungan UMK lebih rendah daripada UMK, maka bupati atau wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur.
Baca juga: UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?