Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban MK soal Status Jabatan Menteri yang Maju Capres

Kompas.com - 06/11/2022, 11:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jawaban terkait status jabatan menteri yang ingin maju sebagai calong presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. 

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan bahwa menteri yang ingin maju sebagai capres maupun cawapres boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Dengan syarat, mereka harus mendapat izin dari Presiden.

Dilansir dari situs MKRI, MK menilai prespektif pengunduran diri menteri saat maju sebagai capres tidak berbanding lurus dengan perlindungan hak konstitusional yang dimiliki pejabat tersebut.

Terlebih, seorang pejabat memerlukan perjalanan karier yang panjang untuk mendapatkan jabatan tersebut.

Dengan demikian, tanpa harus mengundurkan diri, kematangan profesionalitas pejabat masih dapat digunakan bagi kontribusi pembangunan bangsa dan negara. Meskipun pejabat yang bersangkutan kalah dalam kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Survei Nama-nama Capres Potensial di 2024, Ganjar Nomor 1


Baca juga: Survei Poltracking Indonesia soal Capres 2024: Ganjar Terkuat, Puan di Urutan 10

Isi putusan MK

Adapun jawaban MK terkait dengan menteri yang tidak perlu mengundurkan diri saat maju menjadi capres atau cawapres itu termuat dalam putusan MK.

Dikutip dari Kompas.com (31/10/2022), berikut isi putusan MK soal status jabatan menteri ketika maju menjadi capres atau cawapres yang disampaikan oleh Anwar Usman.

Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran dan Pemilihan Capres Cawapres 2024

Presiden: tugas menteri harus diutamakan

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat pembukaan Indo Defence Expo and Forum di JIExpo Kemayoran, Rabu (2/11/2022).dok.Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat pembukaan Indo Defence Expo and Forum di JIExpo Kemayoran, Rabu (2/11/2022).

 

Menanggapi putusan MK tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

"Tugas sebegai menteri tetap harus diutamakan," ujarnya dikutip dari laman Setkab, Rabu (2/11/2022).

Meski demikian, Jokowi akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila memang tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik.

"Nanti akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ungkap dia.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Dewan Kolonel dan Dewan Kopral

Putusan permohonan

Sebelumnya, Partai Garuda mengajukan uji materi pasal 170 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Tren
7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

Tren
Skandal Burning Sun, Sisi Gelap di Balik Gemerlap Kpop

Skandal Burning Sun, Sisi Gelap di Balik Gemerlap Kpop

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com