KOMPAS.com - Pemerintah sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) ke pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki rekening bank himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) sejak Senin (12/9/2022).
Adapun besaran yang tersalurkan ke rekening penerima BSU yakni Rp 600.000.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyampaikan, ada dua cara untuk mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU 2022 atau tidak.
Dua cara itu adalah melakukan pendaftaran melalui bsu.kemnaker.go.id, dan situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Cara Daftar BSU 2022 dan Apakah yang Kena PHK Bisa Dapat Bantuan?
Lalu, bagaimana cara membuat akun di kemnaker.go.id, dan mengecek lewat situs bpjsketenagakerjaan.go.id?
Untuk prosedur pendaftaran BSU pada situs Kemnaker adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Link pendaftaran ada di sini.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
5. Login ke dalam akun Anda.
6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.