KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja atau buruh.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, dana BSU senilai Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).
Berikut tanya jawab seputar BSU 2022:
Jawab:
Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022, pekerja/buruh dapat mengecek ke :
Baca juga: Tanda BSU 2022 Telah Cair di Rekening
Jawab:
Penyaluran program BSU 2021 telah selesai dan dilanjutkan Program BSU 2022 namun dengan dengan skema, ketentuan, dan persyaratan yang berbeda.
Syarat dan ketentuan BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Jawab:
Pekerja/buruh tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, silakan melakukan pendaftaran melalui perusahaan/pemberi kerja di tempat Anda.
Baca juga: Besok Cair, Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap Pertama
Jawab:
Untuk mendapatkan BSU Pekerja/Buruh harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Lebih lanjut informasi mengenai pelaksanaan dan penyaluran dapat dilihat di website Kementerian Ketenagakerjaan R.I http://www.bsu.kemnaker.go.id.