Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Apakah Nama Kita Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu 2024

Kompas.com - 02/09/2022, 19:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak.

Adapun pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Melalui portal tersebut masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut oleh parpol tertentu dan digunakan secara tidak bertanggung jawab seperti untuk daftar Pemilu, atau tidak.

Cara cek ini cukup mudah, cukup dengan memasukkan nomor identitas di kolom yang sudah disediakan.

"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota partai politik tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos dikutip dari laman Kompas.com, 11 Agustus 2022.

Baca juga: 9 Kandidat Capres 2024 Versi PAN, Mulai dari Zulhas hingga Ridwan Kamil

Cara cek apakah nama kita dicatut partai politik

Berikut cara untuk mengecek apakah nama kita dicatut oleh partai politik atau tidak, ini langkahnya:

  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
  • Masukkan nomor induk kependudukan dalam kolom yang disediakan
  • Centang kolom “Im not a robot”
  • Kemudian klik “Cari”

Sistem nantinya akan mencocokkan NIK yang dimasukkan masyarakat dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Masyarakat yang merasa dirinya bukan anggota partai politik namun terdaftar di situ, dipersilakan untuk memberikan masukan dan tanggapan.

Baca juga: Sandiaga Uno Mengaku Siap Maju Pilpres 2024, Ini 5 Modal Kekayaannya


Adapun pengaduan berupa formulir tanggapan bisa diakses dalam situs yang sama.

Setelah Anda mengajukan pengaduan, selanjutnya verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan.

Apabila terverifikasi bahwa warga tersebut bukan anggota suatu partai maka parpol tersebut wajib menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol.

Sementara itu, dikutip dari laman Kompas.id, anggota KPU Idham Holik menyampaikan bahwa tanggapan juga bisa disampaikan jika ada warga masyarakat yang sudah mengundurkan diri dari kepengurusan atau keanggotaan parpol namun namanya masih tercatat di Sipol.

Untuk diketahui, daftar keanggotaan di Sipol akan menjadi acuan KPU untuk memverifikasi keikutsertaan suatu partai dalam Pemilu 2024.

Sejauh ini, pemeriksaan NIK secara mandiri diklaim telah dilakukan di seluruh anggota KPU di daerah.

Sampai Kamis (4/8/2022), tercatat sedikitnya 98 anggota KPU daerah dan sekretariatnya yang teridentifikasi dalam keanggotaan partai politik, walau mereka mengklaim tak pernah menerima atau mengajukan kartu keanggotaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Penyebab Pesawat Alami Turbulensi seperti Singapore Airlines

Penyebab Pesawat Alami Turbulensi seperti Singapore Airlines

Tren
Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Tren
Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Tren
Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Tren
Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Tren
Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Tren
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Tren
Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Tren
Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus 'Study Tour' SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Kronologi Kecelakaan Bus "Study Tour" SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Tren
6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

Tren
Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Tren
Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Tren
Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Jadwal Operasional BCA dan Mandiri Selama Libur dan Cuti Bersama Waisak 2024

Tren
Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Skandal Transfusi Darah di Inggris, Picu Puluhan Ribu Orang Tertular HIV dan Hepatitis

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com