Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan di Sidang Etik, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/08/2022, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo selesai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri.

Kemunculan perdana Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini pun menuai perhatian.

Salah satu yang menjadi perbincangan, lantaran pakaian yang dikenakan Sambo adalah seragam dinas Polri dan bukan baju tahanan.

"Masih Pake seragam, belum baju tahanan?" tulis salah satu warganet, mengomentari twit Divisi Humas Polri yang menampilkan Sambo tengah berjalan memasuki ruang sidang, Kamis (25/8/2022).

"Masih pakai baju dinas? Padahal sdh tersangka menghilangkan nyawa seseorang.... Aduduuuhh," komentar warganet Twitter lain.

"Apakah yg sudah tersangka tetap memakai baju dinasnya?? Kok gak pakai baju shopee? Mau heran tapi ini negri Konoha katanya," ujar warganet lain.

Lantas, mengapa Ferdy Sambo masih memakai seragam meski berstatus sebagai tersangka?

Baca juga: Rangkaian Perjalanan Sidang Etik Ferdy Sambo

Aturan sidang etik polisi

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan, sidang yang dihadiri Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) lalu bukan sidang pidana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana.

Melainkan, merupakan sidang kode etik kepolisian untuk menentukan nasib Sambo di Polri.

"Ini kan sidang kode etik anggota Polri, bukan sidang pidana. Jadi pakaiannya ya pakaian dinas," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Lebih lanjut Poengky menjelaskan, aturan pakaian dalam sidang etik kepolisian tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berikut aturan soal tata cara berpakaian dalam sidang KKEP:

  • Pakaian dinas upacara IV untuk perangkat KKEP, penuntut, dan pendamping.
  • Pakaian dinas harian untuk sekretaris, terduga pelanggar, saksi, rohaniawan, pembantu umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri.
  • Pakaian bebas rapi untuk saksi dan ahli yang bukan pegawai negeri pada Polri.
  • Pakaian dinas lapangan untuk petugas pengamanan dan pengawalan.

Pada sidang KKEP, Sambo merupakan terduga pelanggar kode etik kepolisian. Sehingga, pakaian yang ia gunakan adalah pakaian dinas harian (PDH) Polri.

Baca juga: Serba-serbi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Resmi Dipecat hingga Ajukan Banding

Gunakan PDH Yanma Polri

Jika diperhatikan, PDH yang digunakan Sambo tampak berbeda saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo setelah mengadakan pertemuan dengan Komnas HAM, Selasa (19/10/2021) di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. Tatang Guritno / Kompas.com Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo setelah mengadakan pertemuan dengan Komnas HAM, Selasa (19/10/2021) di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.

Saat menjadi Kadiv Propam, Sambo tampak mengenakan PDH berpangkat bintang dua yang dilengkapi garis berbingkai merah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com