Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan di Sidang Etik, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/08/2022, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo selesai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri.

Kemunculan perdana Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini pun menuai perhatian.

Salah satu yang menjadi perbincangan, lantaran pakaian yang dikenakan Sambo adalah seragam dinas Polri dan bukan baju tahanan.

"Masih Pake seragam, belum baju tahanan?" tulis salah satu warganet, mengomentari twit Divisi Humas Polri yang menampilkan Sambo tengah berjalan memasuki ruang sidang, Kamis (25/8/2022).

"Masih pakai baju dinas? Padahal sdh tersangka menghilangkan nyawa seseorang.... Aduduuuhh," komentar warganet Twitter lain.

"Apakah yg sudah tersangka tetap memakai baju dinasnya?? Kok gak pakai baju shopee? Mau heran tapi ini negri Konoha katanya," ujar warganet lain.

Lantas, mengapa Ferdy Sambo masih memakai seragam meski berstatus sebagai tersangka?

Baca juga: Rangkaian Perjalanan Sidang Etik Ferdy Sambo

Aturan sidang etik polisi

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan, sidang yang dihadiri Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) lalu bukan sidang pidana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana.

Melainkan, merupakan sidang kode etik kepolisian untuk menentukan nasib Sambo di Polri.

"Ini kan sidang kode etik anggota Polri, bukan sidang pidana. Jadi pakaiannya ya pakaian dinas," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Lebih lanjut Poengky menjelaskan, aturan pakaian dalam sidang etik kepolisian tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berikut aturan soal tata cara berpakaian dalam sidang KKEP:

  • Pakaian dinas upacara IV untuk perangkat KKEP, penuntut, dan pendamping.
  • Pakaian dinas harian untuk sekretaris, terduga pelanggar, saksi, rohaniawan, pembantu umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri.
  • Pakaian bebas rapi untuk saksi dan ahli yang bukan pegawai negeri pada Polri.
  • Pakaian dinas lapangan untuk petugas pengamanan dan pengawalan.

Pada sidang KKEP, Sambo merupakan terduga pelanggar kode etik kepolisian. Sehingga, pakaian yang ia gunakan adalah pakaian dinas harian (PDH) Polri.

Baca juga: Serba-serbi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Resmi Dipecat hingga Ajukan Banding

Gunakan PDH Yanma Polri

Jika diperhatikan, PDH yang digunakan Sambo tampak berbeda saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo setelah mengadakan pertemuan dengan Komnas HAM, Selasa (19/10/2021) di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. Tatang Guritno / Kompas.com Kepala Divisi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo setelah mengadakan pertemuan dengan Komnas HAM, Selasa (19/10/2021) di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.

Saat menjadi Kadiv Propam, Sambo tampak mengenakan PDH berpangkat bintang dua yang dilengkapi garis berbingkai merah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com