KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo selesai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri.
Kemunculan perdana Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini pun menuai perhatian.
Salah satu yang menjadi perbincangan, lantaran pakaian yang dikenakan Sambo adalah seragam dinas Polri dan bukan baju tahanan.
"Masih pakai baju dinas? Padahal sdh tersangka menghilangkan nyawa seseorang.... Aduduuuhh," komentar warganet Twitter lain.
"Apakah yg sudah tersangka tetap memakai baju dinasnya?? Kok gak pakai baju shopee? Mau heran tapi ini negri Konoha katanya," ujar warganet lain.
Lantas, mengapa Ferdy Sambo masih memakai seragam meski berstatus sebagai tersangka?
Aturan sidang etik polisi
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan, sidang yang dihadiri Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) lalu bukan sidang pidana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana.
Melainkan, merupakan sidang kode etik kepolisian untuk menentukan nasib Sambo di Polri.
"Ini kan sidang kode etik anggota Polri, bukan sidang pidana. Jadi pakaiannya ya pakaian dinas," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).
Lebih lanjut Poengky menjelaskan, aturan pakaian dalam sidang etik kepolisian tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Berikut aturan soal tata cara berpakaian dalam sidang KKEP:
Pada sidang KKEP, Sambo merupakan terduga pelanggar kode etik kepolisian. Sehingga, pakaian yang ia gunakan adalah pakaian dinas harian (PDH) Polri.
Gunakan PDH Yanma Polri
Jika diperhatikan, PDH yang digunakan Sambo tampak berbeda saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Saat menjadi Kadiv Propam, Sambo tampak mengenakan PDH berpangkat bintang dua yang dilengkapi garis berbingkai merah.
Bintang dua menunjukkan pangkat kepolisian Sambo. Sementara garis merah yang membingkai pangkat adalah tanda bahwa dirinya seorang komando atau pejabat Polri yang memimpin pasukan.
Namun saat sidang kode etik, Sambo mengenakan PDH polos tanpa garis merah pada pangkat di bahunya.
Hal ini lantaran jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam telah dicopot dan dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas atau Pati Yanma Polri.
Berikut aturan PDH Yanma Polri yang termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri:
Tutup kepala:
Tutup badan:
Tutup kaki:
Atribut:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/26/123000565/ferdy-sambo-tak-pakai-baju-tahanan-di-sidang-etik-ini-alasannya