KOMPAS.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Tujuan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Cara pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Baca juga: Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 untuk Mendapatkan Bansos
Pendaftaran DTKS tahap 3 dibuka pada 22 Agustus hingga 10 September 2022.
Tahap 3 awalnya direncanakan dibuka tanggal 1 hingga 20 Agustus 2022. Namun, diundur karena pengolahan data pendaftaran DTKS tahap 1 dan 2.
Sesuai Instruksi Gubernur No.2 Tahun 2022 bahwa pendaftaran DTKS dilaksanakan selama 4 kali dalam setahun. DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Arti DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS adalah acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP PLUS, KJMU, dan BPMS).
Cara pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.
Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Berikut adalah cara pendaftaran DTKS Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id/:
Perlu diketahui bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Baca juga: Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 secara Online serta Syaratnya