Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Kapolri Diberhentikan Sementara karena Kasus Sambo, Ini Respons Kompolnas

Kompas.com - 23/08/2022, 13:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebaiknya diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal ini dilakukan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.

Menurutnya, publik sudah tidak percaya dengan kepolisian dalam menangani kasus ini.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," kata Benny, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Kecurigaan Pengacara Keluarga Brigadir J soal Hasil Otopsi Kedua

Tanggapan Kompolnas

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, Kapolri sudah bersikap tegas dan profesional dalam pengusutan kasus ini.

"Buktinya saat ini sudah ada para tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana termasuk FS jendral bintang 2 yang diduga otak pembunuhan berencana," kata Poengky kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Ia menuturkan, bukti ketegasan Kapolri juga terlihat setelah adanya mutasi besar-besaran terhadap anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice.

Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Selain itu, Kapolri juga telah memproses anggotanya dalam sidang kode etik dan pidana.

Karenanya, Poengky melihat tak ada alasan untuk memberhentikan sementara saat ini.

"Kapolri sudah melaksanakan dengan sungguh-sungguh perintah presiden dan harapan masyarakat akan keadilan bagi korban dan keluarga korban," jelas dia.

Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J telah memasuki babak baru setelah ditetapkannya lima orang tersangka, termasuk Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca juga: Puslabfor Polri Tak Temukan Jejak Komunikasi dalam HP Brigadir J yang Sudah Disita

Hasil otopsi kedua Brigadir J

Ketua Tim Dokter Forensik yang mengotopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ade Firmansyah Sugiharto di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).KOMPAS.com/RAHEL NARDA Ketua Tim Dokter Forensik yang mengotopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ade Firmansyah Sugiharto di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Dalam penyidikan Polri, diketahui Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak oleh Bharada E setelah mendapat perintah langsung dari Sambo.

Terbaru, hasil otopsi kedua jenazah Brigadir J sudah dirilis oleh tim dokter forensik pada Senin (22/8/2022).

Dalam temuannya, tim dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto menyebut tidak ada luka-luka akibat kekerasan senjata api.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Ia menuturkan, tim dokter forensik menemukan 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar. Pihaknya juga memastikan tidak ada tanda kekerasan di tubuh Brigadir J selain luka tembak tersebut.

Hasil otopsi tersebut juga telah diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri di hari yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com