Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar DTKS Tahap 3 dan Syaratnya, Buka dtks.jakarta.go.id

Kompas.com - 23/08/2022, 15:27 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Tujuan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Cara pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/

Baca juga: Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 untuk Mendapatkan Bansos

Pendaftaran DTKS tahap 3 dibuka pada 22 Agustus hingga 10 September 2022. 

Tahap 3 awalnya direncanakan dibuka tanggal 1 hingga 20 Agustus 2022. Namun, diundur karena pengolahan data pendaftaran DTKS tahap 1 dan 2.

Sesuai Instruksi Gubernur No.2 Tahun 2022 bahwa pendaftaran DTKS dilaksanakan selama 4 kali dalam setahun. DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Arti DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS adalah acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP PLUS, KJMU, dan BPMS).

Cara pendaftaran DTKS Jakarta

Cara pendaftaran DTKS Jakarta dilakukan online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Berikut adalah cara pendaftaran DTKS Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id/:

  • Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/
  • Buat akun baru (bagi yang belum memiliki)
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  • Pilih menu Pendaftaran
  • Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  • Kirim

Perlu diketahui bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Baca juga: Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 secara Online serta Syaratnya

 

Kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan

Sementara itu, berikut adalah kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:

  • Warga ber-KTP non DKI Jakarta
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  • Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR atau DPRD
  • Rumah tangga memiliki mobil
  • Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang)
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Tahap pendaftaran DTKS

Selanjutnya, berikut adalah tahap pendaftaran DTKS:

  • Sosialisasi
  • Pendaftaran
  • Pengolahan Data 1
  • Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemadanan Data dengan Badan Penempatan Daerah
  • Pengolahan Data 2
  • Musyawarah Kelurahan
  • Pengolahan Data 3
  • Penetapan Daftar Sasaran Tetap
  • Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Nah itulah cara pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 3.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com