Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka 9 Mei, Ini Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 untuk Mendapat Bansos

Kompas.com - 06/05/2022, 11:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap kedua.

DTKS adalah salah satu acuan pemberian bantuan sosial (bansos), baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Nantinya, warga yang terdaftar dalam DTKS berkesempatan mendapat bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berkesempatan pula menerima bansos dari APBD seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Informasi pendaftaran DTKS Jakarta ini disebarkan melalui berbagai akun media sosial resmi milik Pemprov DKI, salah satunya akun Instagram @dkijakarta pada Rabu (4/5/2022).

Pendaftaran DTKS akan dibuka! Jangan lupa untuk beri tau orang terdekat tentang informasi ini ya, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran,” tulis pengumuman di akun Instagram bercentang biru tersebut.

Pendaftaran DTKS sendiri akan dibuka mulai 9 Mei sampai 28 Mei 2022, setelah sempat ditunda lantaran cuti bersama Lebaran 2022.

Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria, bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/.

Berikut informasi selengkapnya:

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair pada 2022, Apa Saja?

Cara daftar DTKS 2022

Dilansir dari unggahan Instagram Pemprov DKI, berikut cara mendaftar DTKS 2022:

  1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.
  2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
  4. Pilih menu “Pendaftaran”.
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
  6. Pilih “Kirim”.

Satu akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga yang dinilai memenuhi kriteria.

Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Setelah melakukan pendaftaran, selanjutnya Pemprov DKI akan melakukan pengolahan dan pemadanan data yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kelurahan, dan Badan Pendapatan Daerah.

Hingga tahap terakhir, DTKS ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Baca juga: BSU Gagal Cair Sebelum Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker

Kelompok yang tak bisa diusulkan

Lantaran merupakan data acuan pemberian bansos, pendaftaran DTKS Jakarta tidak bisa dilakukan oleh semua orang atau rumah tangga.

Berikut kelompok rumah tangga yang tidak bisa diusulkan menerima bansos melalui DTKS Jakarta:

  • Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
  • Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
  • Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, dan/atau anggota DPR/DPRD.
  • Rumah tangga memiliki mobil.
  • Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
  • Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com