Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Seputar DTKS Kemensos

Kompas.com - 25/12/2020, 15:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Selama pandemi virus corona, Kementerian Sosial menyediakan sejumlah jenis bantuan, di antaranya adalah bantuan sosial tunai (BST).

Salah satu syaratnya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Mereka yang terdaftar dalam DTKS adalah 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Baca juga: Catat, 9 Daerah Ini Wajibkan Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?

Lantas, apakah yang mereka terdaftar dalam DTSK  otomatis mendapat bantuan sosial?

Dikutip dalam laman resminya, masyarakat yang terdaftar dalam DTKS belum tentu mendapat bantuan sosial.

Pasalnya, program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota penerima.

Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000

Apa gunanya terdaftar di DTKS?

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, disebutkan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos (DTKS).

Jika sudah terdaftar di DTKS, maka bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca juga: Selain BLT Gaji Guru Honorer, Ini Sederet Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com