KOMPAS.com - Sejumlah akun media sosial ramai-ramai membagikan informasi yang menyebut pencairan BLT UMKM paling lambat pada 28 Desember 2020.
Dalam unggahan itu menyebut bahwa informasi yang mereka bagikan berasal dari surat Kementerian Koperasi dan UKM.
Salah satu yang membagikan informasi tersebut adalah pemilik akun Facebook Umy Tabita di grup Facebook Sukoharjo Makmur, Selasa (22/12/2020).
"Bapak ibu ,kami sampaikan sebuah pengumuman : Berdsr. Srt dr kemenkop UKM, bahwa pencairan BPUM oleh bank penyalur paling lambat tgl 28 des 2020, unt itu bagi yg sdh *dinyatakan lolos* agar segera ke BRI terdekat," tulis akun Facebook Umy Tabita.
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya
Selain itu, akun Facebook Rokel Solo di grup yang sama juga membagikan tangkapan layar dari narasi di atas.
Hanya saja, dia membubuhkan narasi tambahan berupa pertanyaan mengenai kebenaran dari tangkapan layar yang dia bagikan itu.
"Lurr meh tanya.... Apa bener pencairan dana benatuan UMKM Bank BRI terakhir harus dicairkan tgl 28 Desember / akhir tahun ini ya?? Mohon pencerahannya. Nuwun," tulis akun Facebook Rokel Solo, rabu (23/12/2020).
Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
Lantas, benarkah informasi tersebut?