KOMPAS.com – Hasil otopsi jenazah Brigadir J disampaikan oleh Ketua Tim Forensik Ade Firmansyah Sugiharto, Senin (22/8/2022) di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sejumlah temuan berhasil disingkap dari hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J. Salah satunya adalah fakta bahwa tidak ada luka-luka selain luka akibat kekerasan senjata api.
Ade menjelaskan, saat melakukan otopsi, gambaran luka-luka di jenazah Brigadir J masih sangat jelas
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Kecurigaan Pengacara Keluarga Brigadir J soal Hasil Otopsi Kedua
Berikut ini poin-poin terkait hasil otopsi kedua Brigadir J:
Menurut Ade dari hasil pemeriksaan baik otopsi, pemeriksaan penunjang, pencahayaan maupun mikroskopi tak ada luka di tubuh Brigadir J selain luka akibat senjata api.
“Tak ada luka-luka di tubuh selain luka-luka akibat kekerasan senjata api,” ujar Ade dalam konferensi pers, Senin (22/8/2022).
Ade juga menyebut semua tempat yang dilaporkan oleh keluarga terkait adanya luka menurutnya juga sudah dilakukan pemeriksaan.
Ade mengatakan tak ada tanda-tanda kekerasan di luka-luka tersebut.
“Kami bisa pastikan dengan keilmuan kami tak ada tanda-tanda kekerasan selain senjata api,” kata dia.
Baca juga: 6 Fakta Temuan Tim Forensik dari Hasil Otopsi Ulang Brigadir J
Terkait apakah ada perbedaan hasil otopsi kedua dengan otopsi yang pertama menurutnya nanti akan dilihat saat persidangan.
“Akan kita lihat saat sidang ulang di pengadilan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa otopsi ulang tentunya memiliki plus minus jika dibandingkan otopsi yang pertama.
Namun pihaknya bersyukur bahwa luka-luka yang ada masih terlihat jelas di proses otopsi ulang tersebut.
Menurut penjelasan Ade terdapat lima luka tembak dilihat dari arah masuknya anak peluru.