Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Siaran TV Analog Akan Dimatikan, Segera Beralih ke TV Digital

Kompas.com - 23/08/2022, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bersiaplah, beralih ke siaran TV digital karena siaran TV analog akan dihentikan atau analog switch off (ASO).

Sebelumnya, migrasi TV analog ke digital ini dibagi menjadi tahapan dan wilayah, yakni tahap pertama pada 30 April 2022, tahap II 25 Agustus 2022, dan tahap akhir 2 November 2022.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini tak lagi menggunakan istilah tahapan. Migrasi akan difokuskan pada daerah yang sudah siap.

Plt. Dirjen PPI Kominfo Ismail mengatakan, praktik ASO tidak lagi dibagi dalam tiga tahap wilayah seperti sebelumnya, tetapi "multiple ASO".

Multiple ASO artinya migrasi dilakukan di beberapa daerah yang dinilai siap migrasi ke TV digital. Batas akhir multiple ASO ini tetap 2 November 2022.

"Sudah diputuskan sejak 31 April, ASO dijalankan multiple ASO, bukan tiga tahap seperti sebelumnya," kata Ismail, dalam diskusi publik bertajuk Dukung Era Baru TV Digital: Jabodetabek siap ASO di Jakarta, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Cara Pasang STB di TV Tabung agar Bisa Nonton Siaran TV Digital

Untuk permulaan, migrasi siaran TV analog ke digital saat ini akan difokuskan pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

 

Namun, meskipun informasi pada jadwal sebelumnya tenggat waktu 25 Agustus 2022, belum dijelaskan pasti tenggat ASO di Jabodetabek.

"Kita sekarang konsentrasi di Jabodetabek. Begitu Jabodetabek siap, kita langsung umumkan ASO. Bisa tanggal 25 (Agustus), bisa lebih cepat, bisa mundur juga. Intinya kesiapan dari distribusi Set Top Box (STB) masyarakat miskin. Itu sedang berjalan," papar Ismail.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022 yang mencakup 31 wilayah di 110 kabupaten atau kota.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menghentikan siaran TV analog tahap pertama untuk 56 wilayah pada 30 April 2022 lalu.

Namun, kini migrasi akan dilakukan pada beberapa daerah yang dinilai siap migrasi ke TV digital dengan batas akhir multiple ASO tetap 2 November 2022.

Baca juga: Berikut Sejumlah Daerah di Jawa yang Tak Bisa Menikmati Siaran TV Analog Mulai Hari Ini

Cara beralih ke siaran TV digital

Salah satu toko TV analog di Kota Semarang, Jawa Tengah. Sabtu (6/8/2022)KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf Salah satu toko TV analog di Kota Semarang, Jawa Tengah. Sabtu (6/8/2022)
Bagi Anda yang terdampak penghentian siaran TV analog, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk beralih ke siaran TV digital.

Untuk beralih ke siaran TV digital, Anda tidak harus membeli perangkat TV digital.

Dikutip dari laman Kompas.com, (25/4/2022), ada dua cara beralih ke siaran digital, di antaranya:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com